**Borneonews - Jakarta**, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta telah merencanakan untuk mengumumkan putusan yang berkaitan dengan pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai wakil presiden pada Pemilihan Umum (Pilpres) 2024. Rencana pengumuman ini akan dilaksanakan pada hari Kamis siang, tepatnya pukul 13.00 WIB, melalui platform *e-court* secara elektronik, sebagaimana informasi yang diambil dari situs resmi PTUN Jakarta.
Perkara yang menjadi sorotan ini terdaftar dengan nomor 133/G/TF/2024/PTUN.JKT. Dalam kasus ini, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan) mengajukan gugatan kepada PTUN, dengan alasan bahwa Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) telah melakukan tindakan hukum yang dianggap tidak sesuai dalam proses Pilpres 2024. PDI Perjuangan meminta agar PTUN menyatakan bahwa tindakan KPU sebagai penyelenggara pemilu terkait pemilihan presiden dan wakil presiden merupakan perbuatan hukum yang melanggar ketentuan yang berlaku, atau yang dikenal dengan istilah *onrechtmatige overheidsdaad*.
Isu utama yang dipermasalahkan oleh PDI Perjuangan adalah keputusan KPU yang tidak menolak pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden dalam Pemilu 2024. KPU disinyalir telah melanggar peraturan perundang-undangan saat melaksanakan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang berkaitan dengan syarat usia untuk calon presiden dan calon wakil presiden.
Dalam permohonan yang diajukan, PDI Perjuangan juga menekankan agar PTUN mewajibkan KPU untuk tidak melakukan tindakan administratif yang berkaitan dengan kepentingan pelantikan calon wakil presiden terpilih untuk periode 20242029 yang diusung oleh Gibran Rakabuming Raka.
Di sisi lain, KPU RI, melalui kuasa hukumnya, Saleh, menyatakan keyakinannya untuk memenangkan kasus ini di PTUN Jakarta. Saleh menegaskan bahwa materi gugatan yang diajukan oleh PDI Perjuangan telah ditangani di level Mahkamah Konstitusi, khususnya melalui putusan terkait perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) yang diajukan oleh pasangan Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar, serta pasangan Ganjar Pranowo dan Mahfud MD.
ANTARA
PTUN Jakarta Siapkan Putusan Pencalonan Gibran sebagai Wakil Presiden
Bagikan:

JAKARTA –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Alwi akan Evaluasi Performa Setelah Terhenti French Open
Ribuan Pesepak Bola Muda Perebutkan Piala Ketua DPD RI
Trae Young Targetkan Wizards Bersaing ke playoff NBA
Penipu Galang Dana Karhutla Raup Rp8 Juta Dibekuk
Pertamina Tambah Pasokan BBM dan Operasional SPBU
Bawa Tongkat Komando Berisi Belati ke DPRD Kalsel, Pria 47 Tahun Diamankan Polisi
Komentar (0)
Memuat komentar…







