JAKARTA –
**Borneonews - Jakarta**, Pada hari Kamis, harga emas batangan yang dipasarkan oleh PT Aneka Tambang Tbk (Antam) mengalami penurunan sebesar Rp10.000. Dengan demikian, harga emas per gram pada hari tersebut menjadi Rp1.473.000. Untuk harga jual kembali atau *buyback* emas batangan pada hari yang sama, ditetapkan sebesar Rp1.318.000 per gram. Dalam konteks ini, perlu diperhatikan bahwa transaksi pada saat menjual kembali harga emas akan dikenakan potongan pajak sesuai dengan kebijakan yang tercantum dalam PMK No. 34/PMK.10/2017. Penjualan kembali emas batangan dengan nilai lebih dari Rp10 juta akan dikenakan PPh 22 dengan tarif 1,5 persen bagi pemegang NPWP, sedangkan untuk yang tidak memiliki NPWP dikenakan tarif sebesar 3 persen. Potongan pajak ini akan langsung dipotong dari total nilai transaksi *buyback*. Berikut adalah daftar harga berbagai pecahan emas batangan yang tercatat di laman Logam Mulia Antam pada hari Kamis: - 0,5 gram: Rp786.500 - 1 gram: Rp1.473.000 - 2 gram: Rp2.886.000 - 3 gram: Rp4.304.000 - 5 gram: Rp7.140.000 - 10 gram: Rp14.225.000 - 25 gram: Rp35.437.000 - 50 gram: Rp70.795.000 - 100 gram: Rp141.512.000 - 250 gram: Rp353.515.000 - 500 gram: Rp706.820.000 - 1.000 gram: Rp1.413.600.000 Selain itu, untuk pembelian emas batangan, sesuai dengan PMK No. 34/PMK.10/2017, setiap transaksi akan dikenakan PPh 22 dengan tarif 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP. Disertakan dalam setiap pembelian emas batangan adalah bukti pemotongan PPh 22 yang diperlukan sebagai bagian dari proses administrasi pajak. ANTARA