**Borneonews - Jakarta**, Pemerintah diharapkan dapat merumuskan kebijakan yang cermat terkait dengan ojek *online* (ojol) untuk memastikan bahwa industri ini dapat terus berkembang dan memberikan dampak positif terhadap masyarakat. Saat ini, ojek *online* memainkan peran penting dalam penyerapan tenaga kerja dan penggerakan perekonomian nasional.
Wakil Ketua Umum Bidang Ketenagakerjaan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, Muhammad Hanif Dhakiri, menyatakan bahwa pemerintah seharusnya memberikan apresiasi kepada industri ojol, yang telah memberikan kontribusi signifikan terhadap Produk Domestik Bruto (PDB). Oleh karena itu, diperlukan pengaturan khusus yang dirumuskan dengan hati-hati untuk menjaga pertumbuhan industri ini.
Pernyataan ini disampaikan Hanif dalam sebuah diskusi kelompok terarah (*focus group discussion*) mengenai "Menavigasi Keberlanjutan Pekerja Gig di Indonesia" yang diadakan oleh Universitas Brawijaya di Jakarta pada hari Rabu, 9 Oktober. Dalam konteks ini, pekerja *gig* merujuk kepada individu yang bekerja berdasarkan proyek tertentu atau dalam jangka waktu tertentu (*on demand*).
Hanif menekankan pentingnya untuk tidak mengalihkan seluruh tanggung jawab kepada perusahaan yang menyediakan platform bagi ojol. Menurutnya, negara juga harus berperan aktif dalam meningkatkan kesejahteraan para pengemudi ojol. Ia menegaskan bahwa tanggung jawab atas kesejahteraan pekerja adalah kewajiban pemerintah, bukan semata-mata beban bagi perusahaan.
"Pemerintah harus terlibat secara nyata dalam menyediakan akses pelatihan dan jaminan sosial bagi para pekerja *gig*. Sebaiknya, pemerintah juga mempertimbangkan untuk memberikan subsidi, mirip dengan iuran jaminan sosial yang ditanggung oleh perusahaan untuk pekerja formal," ujarnya. Hanif juga menambahkan bahwa pemerintah bertanggung jawab dalam hal jaminan sosial, sebagaimana diatur dalam konstitusi.
Lebih dari itu, Hanif berharap pelatihan yang diberikan pemerintah untuk pengemudi ojol tidak hanya terbatas pada keterampilan berkendara, namun juga mencakup peningkatan kemampuan yang lebih luas. "Pelatihan seharusnya mempersiapkan individu untuk beralih menjadi wirausahawan dan membangun entitas bisnis yang solid," tambahnya.
Pernyataan senada juga disampaikan oleh Budi Santoso, seorang akademisi dari Universitas Brawijaya. Ia mengungkapkan bahwa pengemudi ojol bukanlah pegawai dalam pengertian umum, menurut rekomendasi dari Organisasi Buruh Internasional (*International Labour Organization/ILO*). Budi merujuk pada penelitian yang menunjukkan bahwa 81 persen pengemudi ojol menjadikan pekerjaan ini sebagai pekerjaan utama. Ini menandakan adanya kebutuhan untuk meningkatkan keterampilan di luar sekadar mengemudi, agar mereka dapat memenuhi syarat untuk beralih ke sektor formal.
Sementara itu, peneliti dari Center of Economic and Law Studies (Celios), Rani Septyarini, menggarisbawahi pentingnya pemerintah dalam memberikan regulasi yang tepat untuk ojol. Hal ini tidak hanya akan berpengaruh positif pada mitra pengemudi ojol, tetapi juga akan memberikan dampak pada kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan. Ia memberikan contoh hasil penelitian Celios yang menunjukkan bahwa tingkat pengangguran di daerah dengan layanan ojol dibandingkan dengan daerah tanpa layanan tersebut, ternyata 37 persen lebih rendah.
Di sisi lain, kabupaten yang memiliki layanan ojol juga menunjukkan penurunan angka kemiskinan sebesar 18 persen. Dengan demikian, Rani menekankan betapa pentingnya perhatian dari pemerintah terhadap industri ojol, termasuk dalam meningkatkan keterampilan para pekerjanya. "Sumbangsih pekerja ojol sangat krusial untuk perkembangan ekonomi digital Indonesia, dengan kontribusi mencapai lebih dari Rp900 triliun dari sisi transaksi. Namun, tanpa *upskilling*, masa depan mereka bisa menjadi tantangan," ujarnya.
Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian (Kemenko Perekonomian) mengakui kontribusi signifikan dari ojol terhadap perekonomian bangsa. Oleh sebab itu, saat ini Kemenko Perekonomian sedang merumuskan regulasi yang tepat untuk mengatur hubungan kerja antara pekerja *gig* dan perusahaan yang menyediakan platform.
"Tantangan bagi pekerja platform ini harus diatasi dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker). Kami perlu menjadikan pekerja platform sebagai entitas tersendiri di luar mitra dan pekerja biasa, sehingga diperlukan aturan yang melibatkan Kementerian Perhubungan dan Kementerian Komunikasi dan Informatika," tambah Nuryani Yunus, Asisten Deputi Harmonisasi Ekosistem Ketenagakerjaan Kemenko Perekonomian.
ANTARA
Pemerintah Diimbau Rumuskan Kebijakan Tepat untuk Ojol
Bagikan:

JAKARTA –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
TNI-Polri Kedepankan Pendekatan Dialogis dalam Mengamankan Dogiyai
Tolak Ajakan Berkelahi, Siswa SMP di Banjarmasin Tetap Dipaksa hingga Tersungkur
Survei IPO: Meutya Hafid Masuk 10 Besar Menteri Berkinerja Terbaik
Guru SDN di Banjarmasin Jadi Tersangka Pelecehan Siswi 12 Tahun
Mentan: Pengadaan Bulog Perkuat Cadangan Beras Pemerintah
Triple-double Embiid bawa 76ers Kalahkan Bucks 127-116
Komentar (0)
Memuat komentar…







