JAKARTA –
**Borneonews - Jakarta**, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tengah melaksanakan pemeriksaan terkait kinerja dalam pengelolaan asuransi dan Penyertaan Modal Negara (PMN). Pemeriksaan ini mencakup periode tahun 2022 hingga semester pertama tahun 2024. Kegiatan yang dikenal dengan istilah *entry meeting* ini melibatkan sembilan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang berfokus di sektor asuransi. Dalam keterangan pers yang disampaikan di Jakarta, Slamet Edy Purnomo selaku Anggota VII BPK dan Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara VII, menyatakan bahwa pemeriksaan kali ini berorientasi untuk melihat aspek yang lebih luas. Tidak hanya terbatas pada portofolio pengelolaan BUMN dalam bidang asuransi, tetapi juga mencakup penyelidikan peraturan, kewenangan, kebijakan, serta pengawasan yang terkait. Fokus dari pemeriksaan ini ditujukan pada kebijakan-kebijakan pemerintah yang terkait dengan Kementerian BUMN, Kementerian Keuangan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan lembaga-lembaga terkait lainnya. Selain itu, BPK akan mengevaluasi tata kelola perusahaan yang meliputi pengawasan dari audit internal, strategi bisnis antara *holding* dan anak perusahaan, serta pengelolaan PMN. Aspek utama yang menjadi perhatian dalam pemeriksaan ini adalah menilai kesehatan finansial, rasio klaim, kecukupan modal di bisnis asuransi, serta kebijakan terkait penetapan tarif premi dan investasi. BPK juga akan menganalisis bagaimana prosedur dan manajemen risiko diterapkan dalam kegiatan operasional asuransi, serta melakukan investigasi terhadap kasus-kasus terkait gagal bayar klaim dan hak subrogasi. Slamet menambahkan, pemeriksaan ini dilatarbelakangi oleh potensi pasar asuransi di Indonesia yang sangat besar, namun belum dimaksimalkan sepenuhnya oleh para pelaku asuransi lokal. Ia menyampaikan bahwa selama ini, asuransi lokal hanya mampu menjangkau sebagian kecil dari total pasar asuransi di Indonesia. Oleh karena itu, diperlukan identifikasi terhadap masalah-masalah yang ada. Diharapkan, hasil dari pemeriksaan terhadap kinerja dalam pengelolaan asuransi dan PMN ini dapat memberikan masukan serta alternatif guna memperkuat kinerja dan daya saing BUMN yang beroperasi di sektor asuransi, supaya dapat bersaing secara sehat dan memanfaatkan potensi pasar yang ada secara optimal. Acara *entry meeting* ini ditutup dengan penyerahan surat tugas pemeriksaan dari Anggota VII BPK kepada Direktur Utama PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (Persero) Hexana Tri Sasongko, yang berfungsi sebagai perwakilan dari entitas yang diperiksa. Penyerahan surat tersebut menandakan bahwa proses pemeriksaan resmi telah dimulai. ANTARA