BATAM –
**Borneonews - Batam**, Dinas Tenaga Kerja Kota Batam, yang terletak di Kepulauan Riau, berencana untuk membuka pelatihan kerja yang dirancang khusus bagi pencari kerja penyandang disabilitas pada tahun 2025. Kepala Bidang Pembinaan, Pelatihan, dan Produktivitas Disnaker Batam, Mohzaini, menyatakan bahwa keputusan ini diambil setelah memperhatikan berbagai tantangan yang dihadapi oleh penyandang disabilitas ketika mengikuti pelatihan umum yang diselenggarakan oleh Disnaker. Pada bulan September 2024, Disnaker Batam telah melaksanakan pelatihan umum untuk pencari kerja, di mana penyandang disabilitas juga dilibatkan. Namun, pelaksanaan tersebut menemui berbagai kendala. Menurut Mohzaini, pencari kerja dengan kebutuhan khusus sering kali menjadi sasaran perundungan, kesulitan mengikuti instruksi dengan kecepatan yang sama seperti peserta lainnya, serta memerlukan pendampingan yang lebih sesuai dengan kondisi mereka. Dalam pelatihan tersebut, peserta yang mengalami gangguan mobilitas dapat mengikuti kegiatan dengan baik. Namun, penyandang tuna rungu mengalami tantangan yang signifikan. Oleh karena itu, untuk menanggulangi masalah ini, Disnaker merencanakan untuk mengadakan pelatihan khusus bagi mereka di tahun 2025. Pencari kerja penyandang disabilitas akan dilatih dalam berbagai bidang, seperti menjahit, tata boga, tata rias, dan pengoperasian komputer, yang akan disesuaikan dengan minat dan kebutuhan mereka. Mohzaini menjelaskan bahwa pelatihan yang dirancang khusus ini bertujuan untuk memberikan kesempatan bagi penyandang disabilitas untuk memperoleh keterampilan yang dibutuhkan di dunia kerja atau bahkan untuk membuka usaha mereka sendiri. Ia menekankan pentingnya dukungan bagi mereka agar mampu menjadi wirausahawan atau berkontribusi dalam perusahaan. Di sisi lain, Mohzaini juga berharap agar perusahaan di Batam semakin terbuka untuk merekrut penyandang disabilitas. Ia menegaskan komitmennya untuk meningkatkan pemahaman perusahaan mengenai kewajiban mereka dalam menciptakan lapangan kerja bagi penyandang disabilitas, sesuai dengan ketentuan 1 persen dari total jumlah karyawan yang ada. Inisiatif ini sejalan dengan tanggung jawab sosial perusahaan (*corporate social responsibility/CSR*) serta strategi pengembangan masyarakat. “Harapan kami, perusahaan-perusahaan dapat lebih membuka pintu bagi penyandang disabilitas. Dengan memberikan kesempatan kerja kepada mereka, diharapkan lingkungan kerja dapat menjadi lebih inklusif,” tutup Mohzaini. ANTARA