SEMARANG –
**Borneonews - Kudus**, Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Kudus, yang terletak di Jawa Tengah, tengah memberikan dukungan kepada pemilik rumah potong hewan (RPH) dalam proses pengurusan sertifikasi halal. Hal ini penting karena RPH termasuk dalam kategori produk jasa yang diwajibkan untuk memiliki sertifikat halal. Kepala Bidang Peternakan Dinas Pertanian dan Pangan Kudus, Arin Nikmah, menjelaskan bahwa sertifikasi halal bagi RPH harus dimiliki sebelum pertengahan Oktober 2024. Kewajiban ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, yang menegaskan pentingnya kepemilikan sertifikat tersebut bagi produk yang dihasilkan oleh RPH. Sebelumnya, pihak dinas telah melaksanakan sosialisasi kepada para pelaku usaha yang bergerak dalam pengolahan produk pangan berbahan hewani, termasuk pemilik RPH unggas dan hewan ternak di wilayah Kudus. Arin menekankan bahwa pengurusan sertifikat halal tidak hanya mencakup produk pangan yang siap dijual kepada konsumen, tetapi juga dari proses awal penyembelihan hewan ternak. "Dari penyembelihan hingga proses produksi yang menjadikannya produk siap dijual atau dikonsumsi, semua harus memenuhi standar halal," ujarnya. Selain itu, untuk memudahkan pelaku usaha dalam mendapatkan label halal, dinas mengadakan pelatihan gratis bagi juru sembelih halal (Juleha). Ini dilakukan agar para pelaku usaha, baik yang terlibat dalam produksi makanan maupun yang mengoperasikan rumah potong, memahami alur serta regulasi yang diperlukan dalam pengurusan sertifikasi halal. Arin mencatat bahwa mayoritas pemilik RPH di Kudus masih belum memiliki sertifikat halal. Oleh karena itu, sosialisasi yang telah dilakukan diharapkan dapat membuat mereka lebih sadar akan pentingnya menjadi bagian dari rantai pengadaan sertifikat halal dan termotivasi untuk mengurusnya. Untuk pemilik RPH yang belum melakukan pengurusan sertifikasi halal sehingga produknya dapat dijual kepada produsen makanan berlabel halal, mereka disarankan untuk memanfaatkan RPH milik Pemerintah Kabupaten Kudus yang telah mendapatkan sertifikat halal dan memiliki juru sembelih halal. Dengan demikian, hewan ternak yang diolah di RPH tersebut akan mendapatkan surat keterangan yang menandakan bahwa dagingnya memenuhi standar halal. Di sisi lain, Arin juga menyampaikan bahwa saat ini ada produsen makanan yang terpaksa mencari bahan baku daging dari luar daerah, yang sudah memiliki sertifikat halal atau membeli daging kemasan dengan harga yang lebih tinggi. Sementara itu, penjual makanan yang menggunakan bahan daging ayam, mendapatkan pasokan daging dari perusahaan besar yang telah memiliki label halal sambil menunggu pemilik RPH di Kudus untuk menyelesaikan proses pengurusan sertifikat halal mereka. ANTARA