BORNEONEWS Palangka Raya - Seorang pria berinisial MA (33) diamankan polisi karena nekat membobol ruko dan mencuri sejumlah besar rokok berbagai jenis.
Kejadian ini terjadi di Toko Haji Marni, Jalan Batam, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya, pada Kamis 3 Oktober 2024 sekitar pukul 15.00 WIB.
Aksi MA terungkap setelah pemilik ruko, Taci, menyadari hilangnya sejumlah besar rokok dari rukonya. MA sebelumnya menyewa salah satu unit ruko di sebelah TKP pada Selasa 1 Oktober 2024 dengan perjanjian sewa Rp 3,5 juta per bulan.
Namun, MA memanfaatkan kesempatan ini untuk melancarkan aksinya. Ia melihat pembatas triplek yang memisahkan ruko sewaan dengan ruko yang berjualan sembako sebagai celah untuk mencuri.
Pada Rabu 3 Oktober 2024 dini hari sekitar pukul 02.00 WIB, MA membobol pembatas triplek menggunakan pisau daging dan mencuri berbagai jenis rokok.
Barang curian kemudian dimuat ke dalam mobil pickup yang disewanya dan dibawa ke rumahnya di Desa Tumbang Jalewu, Kecamatan Mahuning, Kabupaten Gunung Mas.
"Polisi yang menerima laporan dari pemilik ruko langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan MA pada Jumat 4 Oktober 2024 di Jalan Riau. MA mengaku berniat menjual rokok curiannya secara renteng kepada orang lain," kata Kapolsek Pahandut, Kompol Volvy Apriana, Kamis 10 Oktober 2024.
Barang bukti yang diamankan antara lain satu dus rokok Surya 16, satu dus rokok Surya 12, dua dus rokok Sampoerna 16, dua dus rokok Cakra Kretek, 20 slop rokok Dji Samsoe, dua dus rokok LA 16, satu dus rokok LA Bold, satu dus rokok Esse Double, satu dus rokok Marlboro Filter Black 20, dan satu unit pickup merek Daihatsu dengan nomor polisi KH 8828 TC.
"Atas perbuatannya, MA dijerat dengan Pasal 363 Ayat 1 ke Ayat 3 dan 5 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 dan terancam hukuman penjara selama 7 tahun. Kasus ini saat ini sedang dalam proses penyidikan oleh Unit II Reskrim Polsek Pahandut," pungkasnya. (PATHUR/R)









