BORNEONEWS, Barito Selatan - Panwaslu, Kapolres dan Kejari Barito Selatan (Barsel) menandatangani nota kesepahaman bersama tentang Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakumundu) pada Pilkada Barsel 2017. Penandatanganan MoU tersebut dilakukan sebelum dimulainya Sispamkota, di Taman Iring Witu Buntok. Kamis (25/8/2016).
Ketua Panwaslu Barsel, Nor Hamzah mengatakan, dengan adanya kesepakatan tersebut ketika ada pelanggaran pihaknya tidak langsung mengarah ke pidana. Namun lebih pada gelar perkara dengan tiga lembaga ini.
“Apabila pelanggarannya memenuhi unsur akan diajukan sebagai perkara tindak pidana. Tapi kalau tidak memenuhi unsur akan dikembalikan kepada kita dan tidak dilanjut,” kata Nor Hamzah kepada Borneonews usai penandatanganan MoU Gakumundu.
Karena lanjutnya, bagaimana pidana pemilu tidak semudah itu. Untuk menentukannya paling tidak ada dua alat bukti, namun jika tidak ada minimal dua alat bukti tersebut ya tidak memenuhi unsur. Ia mengungkapkan, MoU ini akan mengawal proses pemilu. Masyarakat diharapkan ada kesadaran terhadap pelanggaran pemilu.
Karena mengawal proses pemilu tidak hanya tugas KPU maupun panwas, kepolisan dan kejaksaan akan tetapi merupakan tanggungjawab bersama. “Hal itu bisa membangun demokrasi yang berdaulat dalam pemilihan agar selalu aman,” ucapnya.
Kapolres Barsel, AKBP Yussak Angga mengatakan, dengan ditekannya MoU ini semua proses penyidikan, penuntutan dan dengan pengadilan berjalan sesuai dengan harapan. “Hal ini bertujuan kita dari penyidik dibantu oleh panwas mengakomodir semua yang berkaitan dengan tidak pidana atau pelanggaran pemilukada,” ucapnya.
Ia mengatakan, mekanisme apabila terjadi tindak pidana pemilukada dari proses gakumundu akan menjadi sentral untuk penyidikannya. Ia juga berharap, dengan ditekennya sentra gakmundu ini setiap aspirasi maupun laporan ditangani oleh tim terpadu.
Sementara itu, Kejari Buntok Luhur Istighfar mengatakan, hal ini akan mensinergikan apabila ada tidak pidana pelanggaran pemilu yang akan dilaksanakan beberapa bulan akan datang. “Untuk pelanggaran tindak pidana pemilu waktunya sangat limitatif atau terbatas. Kalau ini menggunakan hukum pidana biasa tidak mungkin akan tercapai,” ucapnya.
Karena itu, lanjutnya sentra gakmundu ini sangat diperlukan dengan harapan dengan waktu yang sangat terbatas ini bisa disiasati dengan duduk bersama. Ia mencontohkan, ketika panwas menemukan pelanggaran. Dan Penyidik serta penuntut umum duduk bersama menyelediki apakah tindak pidana atau pelanggaran administratif. (Uriutu Djaper/N).








