JAKARTA –
**Borneonews - Jakarta**, Selebriti dan istri dari terdakwa, Sandra Dewi, muncul sebagai saksi dalam persidangan yang menyangkut kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di PT Timah Tbk. untuk periode 2015–2022. Persidangan berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada hari Kamis. Sandra Dewi tiba di pengadilan pada pukul 10.48 WIB, mengenakan kemeja berwarna hitam. Meskipun jadwal pemeriksaan saksi dijadwalkan dimulai pada pukul 10.00 WIB, sidang baru dimulai sekitar pukul 10.51 WIB di bawah pimpinan Hakim Ketua Eko Aryanto. Terdakwa lain, Harvey Moeis, juga hadir di ruang sidang, mengenakan kemeja putih untuk menyaksikan jalannya pemeriksaan. Dalam sidang kali ini, turut hadir pula Helena Lim, yang menjabat sebagai Manajer PT Quantum Skyline Exchange dan juga terdakwa, serta anggota keluarga dari kedua belah pihak, yakni Mira Moeis, adik Harvey, dan Kartika Dewi, adik Sandra. Keterlibatan Sandra Dewi dalam kasus ini mencuat terkait dakwaan yang melibatkan aliran uang senilai Rp3,15 miliar yang diterimanya. Uang ini diduga ditransfer ke rekeningnya dari PT Quantum Skyline Exchange serta terkait dengan individu bernama Kristiyono dan PT Refined Bangka Tin pada periode tahun 2018-2023. Uang tersebut diduga berasal dari biaya pengamanan alat *processing* timah, yang berkisar antara 500 hingga 750 dolar Amerika Serikat per ton. Biaya tersebut dikira-kira oleh empat smelter swasta. Uniknya, uang untuk biaya pengamanan ini seolah-olah dicatat sebagai biaya Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) atau *Corporate Social Responsibility* (CSR) yang diurus oleh Harvey dalam kapasitasnya di PT Refined Bangka Tin. Empat smelter yang dimaksud adalah CV Venus Inti Perkasa, PT Sariwiguna Binasentosa, PT Stanindo Inti Perkasa, dan PT Tinindo Inter Nusa. Dalam rangkaian kasus korupsi ini, Harvey Moeis diduga menerima uang hingga Rp420 miliar, bekerja sama dengan Helena Lim dari PT Quantum Skyline Exchange. Terdapat pula beberapa pihak lain yang turut mendapatkan manfaat dari praktik korupsi ini, yang secara keseluruhan merugikan negara sampai dengan Rp300 triliun. Harvey diduga mengelola dana tersebut untuk kepentingan pribadinya dengan mencatat biaya pengamanan alat pengolahan timah sebagai biaya CSR. Ini termasuk langkah-langkah pencucian uang, di mana Harvey diduga membeli tanah, rumah mewah, dan mobil mewah atas nama orang lain. Ia juga diketahui membayar sewa rumah di Australia dan menghadiahkan 88 tas serta 141 perhiasan mewah untuk istrinya, Sandra Dewi. Sebagai konsekuensi dari perbuatannya, Harvey menghadapi ancaman pidana yang tertera dalam berbagai undang-undang, termasuk Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 *juncto* Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Pasal 3 atau Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 yang berkaitan dengan Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. ANTARA