JAKARTA –
**Borneonews - Jakarta**, Mantan Gubernur Kalimantan Timur, Awang Faroek Ishak, beserta dua orang saksi yang dijadwalkan untuk memberikan keterangan, tidak hadir pada panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mereka seharusnya diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan dugaan korupsi terkait penerbitan izin usaha pertambangan (IUP) di wilayah Provinsi Kalimantan Timur. Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika, menjelaskan bahwa ketiga orang tersebut tidak memenuhi panggilan yang telah ditetapkan. Menurutnya, Awang Faroek mengaku sedang dalam kondisi sakit. Hal serupa juga disampaikan oleh saksi Rudy Ong Chandra, sedangkan saksi Dayang Donna Walfiaries Tania memohon untuk menunda pemeriksaan, dengan alasan tengah fokus pada pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Tessa juga menambahkan bahwa Awang Faroek dan Rudy Ong Chandra masing-masing memberitahu pihak penyidik tentang keadaan kesehatan mereka yang tidak memungkinkan untuk hadir. Sementara itu, Dayang Donna, yang dikenal sebagai Ketua Kadin Kalimantan Timur, mengajukan permohonan penundaan dengan alasan kegiatan politik yang sedang berlangsung. Pihak KPK sendiri belum memberikan rincian mengenai isu-isu spesifik yang akan ditanyakan selama pemeriksaan yang dijadwalkan untuk ketiga individu tersebut. Perlu diketahui, pada tanggal 19 September 2024, KPK telah memulai penyidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi di Provinsi Kalimantan Timur dan telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Namun, hingga saat ini, KPK belum dapat mengungkapkan inisial atau jabatan dari tersangka yang sudah ditetapkan, karena proses penyidikan masih berlangsung. Selain itu, sebagai langkah pencegahan, KPK telah melarang ketiga orang tersebut untuk bepergian ke luar negeri dalam rangka penyidikan. Surat Keputusan Nomor 1204 Tahun 2024 yang dikeluarkan pada tanggal 24 September 2024, menyatakan larangan perjalanan ke luar negeri bagi Awang Faroek, Dayang Donna Walfiaries Tania, dan Rudy Ong Chandra. Tessa menambahkan bahwa larangan tersebut berlaku selama enam bulan, dengan tujuan untuk memastikan keberadaan ketiga individu tersebut dalam proses penyidikan terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi di provinsi tersebut. ANTARA