MEDAN –
**Borneonews - Tapanuli Selatan**, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tapanuli Selatan di Sumatera Utara mengumumkan bahwa jumlah surat suara yang akan dicetak untuk pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024 adalah sebanyak 223.582 lembar. Ketua KPU Tapanuli Selatan, Zulhajji Siregar, menjelaskan bahwa jumlah tersebut ditetapkan berdasarkan daftar pemilih tetap (DPT) yang ada, ditambah dengan 2,5 persen dari daftar pemilih tambahan (*DPTb*). Dalam keterangan yang diberikan, Zulhajji menyatakan, "Jumlah tersebut sudah termasuk tambahan 2,5 persen." Di wilayah ini, daftar pemilih tetap tercatat sebanyak 218.128 orang. Para pemilih tersebut berasal dari 15 kecamatan serta 248 desa dan kelurahan. Zulhajji merincikan bahwa masyarakat pemilih akan menggunakan hak suara mereka di 671 tempat pemungutan suara (TPS) yang telah ditentukan. Saat ini, KPU Tapanuli Selatan masih menunggu kedatangan logistik berupa surat suara untuk Pilkada 2024. Zulhajji menjelaskan bahwa surat suara merupakan salah satu jenis logistik pilkada yang termasuk dalam tahap distribusi kedua. Hingga saat ini, pihak KPU Tapanuli Selatan baru menerima lima jenis logistik yang diperlukan untuk pelaksanaan Pilkada 2024 yang dijadwalkan berlangsung pada tanggal 27 November 2024. Lima jenis logistik yang telah diterima terdiri dari 8.723 kabel ties, 2.680 bilik suara, 1.372 kotak suara, 33.017 lembar segel, dan 1.342 botol tinta. Zulhajji menekankan, "Sejak akhir September 2024, kami sudah menerima lima jenis logistik tahap pertama untuk Pilkada 2024." Untuk Pilkada 2024 di Tapanuli Selatan, terdapat dua pasangan calon yang akan bertarung untuk posisi bupati dan wakil bupati. Pasangan pertama adalah Gus Irawan dan Jafar Syahbuddin dengan nomor urut 1, sedangkan pasangan kedua, Dolly dan Parulian, akan menggunakan nomor urut 2. Gus Irawan dan Jafar Syahbuddin mendapatkan dukungan dari 12 partai politik, termasuk Partai Golkar, Gerindra, PDIP, PAN, Hanura, Nasdem, PPP, PSI, PKN, PKS, PKB, dan Demokrat. Sementara itu, Dolly dan Parulian maju melalui jalur perseorangan. ANTARA