PEKANBARU –
**Borneonews - Pekanbaru**, Kepolisian Daerah Riau telah melakukan penyitaan terhadap 15 barang-barang bermerek dari seorang tenaga harian lepas (THL) di Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Riau yang berinisial MS. Penyitaan ini berkaitan dengan investigasi atas kasus surat perintah perjalanan dinas (SPPD) fiktif yang melibatkan lembaga legislatif tersebut. Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Riau, Kombes Pol Anom Karibianto, mengungkapkan bahwa kasus ini ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Polda Riau. Dalam pemeriksaan yang dilakukan, MS mengklaim bahwa barang-barang tersebut dibeli secara pribadi. Namun, terdapat dugaan bahwa sumber dana yang digunakan untuk pembelian tersebut berasal dari SPPD yang tidak sah. "Dugaan yang kuat menunjukkan bahwa aliran dana berasal dari saksi lain dan digunakan untuk membeli barang-barang itu," ungkap Kombes Anom. Barang-barang yang disita terdiri dari berbagai merek ternama, termasuk tujuh tas dari merek-merek seperti *Louis Vuitton*, *Dior*, *Balenciaga*, dan *Saint Laurent*. Selain itu, ditemukan juga empat pasang sandal dari merk *Louis Vuitton*, *Hermes*, dan *Gucci*, serta empat sepatu dari merek *Roger Vivier*, *Prada*, dan *Dior*. Total nilai barang yang disita diperkirakan mencapai Rp395 juta, dan saat ini barang-barang tersebut telah resmi ditetapkan sebagai barang bukti dalam proses penyidikan. Hingga saat ini, Ditreskrimsus telah memeriksa 32 saksi dari total 404 saksi yang sudah terdaftar dalam perkara ini. "Jumlah saksi yang terlibat mungkin akan terus bertambah seiring dengan berlangsungnya penyidikan," tambahnya. Diketahui bahwa kasus dugaan SPPD fiktif ini juga melibatkan nama Muflihun, yang pada waktu itu menjabat sebagai Sekretaris Dewan DPRD Riau dan juga merupakan salah satu pimpinan dewan. Menariknya, keduanya saat ini juga merupakan calon wali kota Pekanbaru dalam pemilihan kepala daerah serentak yang akan berlangsung pada tahun 2024. ANTARA