**Borneonews - Jakarta**, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Republik Indonesia mengeluarkan pernyataan mendesak pemerintah untuk terus berupaya dalam penghapusan hukuman mati. Seruan ini diungkapkan bersamaan dengan peringatan Hari Antihukuman Mati Sedunia yang jatuh pada tanggal 10 Oktober.
Ketua Komnas HAM, Atnike Nova Sigiro, menekankan bahwa penghapusan hukuman mati telah menjadi standar norma internasional sejak adopsi *Second Optional Protocol* dalam Kovenan Internasional Hak-Hak Sipil dan Politik (ICCPR) pada tahun 1991. Atnike menggarisbawahi pentingnya konsistensi pemerintah Indonesia dalam menyusun Rancangan Peraturan Pemerintah yang sejalan dengan perkembangan terbaru dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional yang baru.
Lebih lanjut, Atnike menjelaskan bahwa ketentuan mengenai hukuman mati tercantum dalam Pasal 6 ayat 1 ICCPR. Pasal tersebut menegaskan bahwa setiap individu memiliki hak untuk hidup dan mendapat perlindungan hukum, serta tidak ada pihak yang dapat mencabut hak tersebut. Dalam konteks KUHP Nasional yang baru, hukuman mati diatur sebagai salah satu bentuk hukuman alternatif, disertai dengan ketentuan mengenai penundaan eksekusi hukuman mati.
Atnike juga menyampaikan bahwa pemerintah Indonesia sedang menyusun Rancangan Peraturan Pemerintah terkait prosedur perubahan pidana seumur hidup dan pidana mati. Komnas HAM berpandangan bahwa pemerintah perlu mempertimbangkan penerapan moratorium atau penangguhan pelaksanaan hukuman mati, serta menghapuskan hukuman mati untuk kasus-kasus baru yang muncul.
Demi mendukung proses penghapusan hukuman mati di tanah air, Atnike menekankan bahwa ratifikasi *Second Optional Protocol* merupakan langkah penting yang harus diambil oleh pemerintah. Penghapusan hukuman mati menjadi salah satu fokus utama dalam *The Second Optional Protocol* to the ICCPR. Sebagai informasi, Indonesia telah meratifikasi ICCPR melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan ICCPR.
ANTARA
Komnas HAM Desak Pemerintah Hapus Hukuman Mati Secara Bertahap
Bagikan:

JAKARTA –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Karhutla Ancam Habitat Orangutan di Kalteng, Patroli dan Evakuasi Satwa Diperkuat
Hadapi Isenmulang FC, PSIM Fokus Pulihkan Fisik dan Benahi Pertahanan
Jadwal Super League: Persib Hadapi Garudayaksa, Derbi Suramadu Warnai Pekan Ketujuh
Pria di Sampit Dilaporkan ke Polres Kotim atas Kasus Asusila terhadap Anak 8 Tahun
Penerbangan di Kalteng Terdampak Karhutla, Kemenhub Minta Penumpang Rutin Cek Jadwal
Kalteng Prioritas Penanganan Karhutla, BNPB: Bantuan Luar Negeri untuk Teknologi Pemadaman
Komentar (0)
Memuat komentar…







