BANDAR LAMPUNG –
**Borneonews - Bandar Lampung**, Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung memberikan peringatan kepada seluruh aparatur sipil negara (ASN) di daerah tersebut untuk menjaga netralitas menjelang pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024. Pelaksana Tugas Kepala Badan Kepegawaian Daerah dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Bandar Lampung, Lelawati, menegaskan pentingnya ASN tidak terlibat dalam politik praktis. "Kami terus menyerukan agar ASN di lingkungan Pemkot Bandar Lampung tidak berswafoto atau menunjukkan dukungan kepada pasangan calon tertentu selama masa kampanye," ujarnya. Lelawati menyampaikan bahwa ASN juga dilarang untuk terlibat secara langsung atau sekadar menyapa pasangan calon. "Kami selalu mengingatkan bahwa ASN tidak boleh cawe-cawe dan harus mampu menahan diri, tanpa menunjukkan gestur yang mendukung salah satu pasangan calon. Hal ini berlaku selama masa kampanye yang berlangsung dari 25 September hingga 23 November 2024," tambahnya. Terkait dengan sanksi bagi ASN yang melanggar prinsip netralitas, Lelawati mengungkapkan bahwa terdapat serangkaian konsekuensi yang bisa dikenakan. "Sudah ada ketentuan mengenai sanksi pelanggaran netralitas ASN, yang mulai dari sanksi ringan, sedang, berat, hingga pemberhentian tidak dengan hormat," jelasnya. Ia mengingatkan pentingnya keberadaan ASN yang bebas dari pengaruh politik dalam menjaga kualitas pelaksanaan layanan publik, meskipun ada perubahan dalam kepemimpinan. "Jika ada dugaan bahwa seorang ASN tidak bersikap netral, kami akan menindaklanjuti sesuai dengan peraturan yang berlaku," imbuhnya. Sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam Pasal 2 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, setiap ASN diwajibkan untuk mematuhi asas netralitas dan tidak berpihak kepada calon tertentu serta terbebas dari pengaruh apa pun. ANTARA