BORNEONEWS, Palangka Raya – Dinas Perkebunan (Disbun) Kalteng mencatat minyak sawit atau Crude Palm Oil (CPO) Kalteng berada di angka Rp12.935,19, menurun sebesar Rp89,96 dibanding periode sebelumnya.
Kepala Bidang (Kabid) Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perkebunan (Lohsar) Disbun Kalteng, Achmad Sugianor menyampaikan penurunan tersebut berdasarkan hasil rapat perhitungan harga pembelian TBS kelapa sawit produksi pekebun, 8 Oktober 2024.
Data ini masuk dalam penetapan harga TBS pada periode II bulan September 2024 berdasarkan realisasi kontrak penjualan CPO dan Palm Kernel (PK).
“Dasar pelaksanaan rapat penetapan harga TBS kelapa sawit produksi pekebun adalah Peraturan Gubernur Kalteng Nomor 64 Tahun 2023, tanggal 29 Desember 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Kalteng Nomor 64 Tahun 2020,” ungkap dia baru baru ini.
Ia menjelaskan terdapat 40 perusahaan yang telah ditetapkan sebagai sumber data untuk perhitungan, dan pada periode II bulan September.
Namun dari total perusahan tersebut setengah lebih tidak berkontribusi, hanya 19 perusahaan yang menyampaikan dan bisa diolah datanya. (HERMAWAN DP/R)








