JAKARTA –
**Borneonews - Jakarta**, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menekankan pentingnya kewaspadaan masyarakat terhadap praktik penipuan berkaitan dengan lowongan pekerjaan. Hal ini sejalan dengan banyaknya laporan yang diterima mengenai tindakan penipuan yang terjadi dalam proses rekrutmen. Dalam pernyataan yang disampaikan di Jakarta, Sekretaris Jenderal Kemnaker, Anwar Sanusi, mengungkapkan kekhawatirannya terkait semakin maraknya penipuan yang mencatut nama rekrutmen tenaga kerja. Ia mengingatkan masyarakat untuk senantiasa berhati-hati dalam menerima informasi mengenai lowongan pekerjaan, terutama yang disebarkan melalui platform *online* atau media sosial. Anwar menguraikan salah satu modus operandi penipuan yang umum digunakan, yaitu dengan mengklaim bahwa mereka adalah bagian dari perusahaan-perusahaan ternama, baik yang berbasis lokal maupun multinasional. Para pelaku seringkali memanfaatkan atribut perusahaan, seperti logo dan informasi yang tidak benar, untuk menipu dan meyakinkan calon pelamar bahwa posisi yang ditawarkan adalah legitimate. Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa salah satu tanda dari penipuan ini adalah adanya permintaan untuk membayar biaya administrasi, pelatihan, atau akomodasi sebagai syarat untuk melanjutkan proses seleksi. Menurut Anwar, tidak seharusnya seseorang memberikan imbalan apapun dalam rangka memperoleh pekerjaan. Ia juga menekankan, jika seseorang mengalami paksaan untuk membayar, sebaiknya segera melaporkan kepada pihak berwenang atau melalui saluran pelaporan yang disediakan oleh Kemnaker. Kemnaker sebelumnya telah mengambil tindakan dengan berencana membentuk Satuan Tugas Penanganan Hoaks Lowongan Kerja, yang bertujuan untuk menangani isu lowongan kerja palsu. Sebagai bagian dari upaya pencegahan, Kemnaker juga telah mendirikan Posko Pencegahan Hoaks Lowongan Kerja, yang dapat dihubungi melalui berbagai saluran komunikasi, seperti *call center*, WhatsApp, situs web, dan media sosial resmi Kemnaker. Pihaknya juga menjalin kerja sama dengan Dinas Ketenagakerjaan di berbagai daerah untuk lebih efektif menangani dan mengatasi masalah tersebut. Dengan berbagai langkah ini, diharapkan masyarakat dapat lebih terlindungi dari praktik penipuan yang merugikan di lingkungan kerja. ANTARA