KENDARI –
**Borneonews - Kendari**, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Kendari, yang terletak di Sulawesi Tenggara, telah membuka sebanyak 77 posko pelayanan untuk memfasilitasi masyarakat yang ingin pindah pemilih pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) tahun 2024. Menurut Hans A. Rompas, yang menjabat sebagai Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi KPU Kota Kendari, posko ini berlokasi di setiap sekretariat Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) yang ada di 65 kelurahan serta 11 kecamatan yang tersebar di Kota Kendari. Masyarakat juga dapat langsung mengunjungi sekretariat KPU Kota Kendari untuk mendapatkan layanan yang sama. Hans menjelaskan bahwa ada dua fase dalam proses pemindahan pemilih yang terjalin dalam posko tersebut. Yang pertama adalah batas akhir untuk pemilih yang ingin pindah, yang jatuh pada 30 hari sebelum hari pemungutan suara atau hingga tanggal 28 Oktober 2024. Selanjutnya, ada batas waktu tambahan yaitu tujuh hari sebelum pemungutan suara, yang diatur pada tanggal 20 November 2024. Pelayanan pindah pemilih ini dihadirkan untuk membantu masyarakat dalam menyalurkan hak suara mereka pada Pilkada 2024. Hans juga menyampaikan bahwa terdapat sembilan syarat yang perlu dipenuhi oleh pemilih yang ingin melakukan pindah tempat memilih. Syarat-syarat ini tercantum dalam Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2024 dan mencakup beberapa kondisi, seperti menjalankan tugas di tempat lain, menjalani rawat inap, memiliki disabilitas, serta menjalani rehabilitasi narkoba. Selain itu, syarat-syarat lainnya meliputi kondisi penahanan di rumah tahanan atau tengah menjalani hukuman penjara, tugas belajar, pindah domisili, terkena bencana alam, dan terakhir, sedang bekerja di luar domisili. Berdasarkan data yang telah direkapitulasi, jumlah daftar pemilih tetap (DPT) di Kota Kendari untuk Pilkada 2024 tercatat mencapai 237.683 orang. Dari jumlah tersebut, 117.028 adalah laki-laki dan 121.655 merupakan perempuan, yang tersebar di 11 kecamatan dan 65 kelurahan. KPU Kota Kendari juga telah menetapkan lima pasangan calon yang akan bersaing dalam pemilihan wali kota dan wakil wali kota. Kelima pasangan tersebut adalah Siska Karina Imran-Sudirman dengan nomor urut 1, Yudhi Mahardika-Nirna Lachmuddin dengan nomor urut 2, Sitya Giona Nur Alam-Subha dengan nomor urut 3, Aksan Jaya Putra-Andi Sulolipu dengan nomor urut 4, dan pasangan Abdul Razak-Afdhal dengan nomor urut 5. ANTARA