**Borneonews - Jakarta**, Sandra Dewi telah memberikan keterangan terkait kasus dugaan korupsi dalam industri timah, di mana ia menyatakan bahwa sebanyak 88 tas mewah miliknya telah disita. Tas-tas tersebut disebutnya merupakan hasil dari kegiatan *endorsement* atau promosi produk.
Dalam dakwaan yang telah diajukan, suami Sandra, Harvey Moeis, diduga terlibat dalam tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berasal dari uang kejahatan terkait korupsi timah. Uang tersebut diduga ditransfer ke rekening Sandra Dewi, digunakan untuk keperluan pribadi, termasuk untuk membeli tas-tas mewah yang jumlahnya mencapai 88 unit.
Sandra menjelaskan di hadapan majelis hakim pada sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. "Suami saya tidak pernah membelikan saya tas mewah, karena dia tahu saya bisa mendapatkannya melalui hasil *endorsement*," jelasnya.
Ia menambahkan, sejak tahun 2012, ia telah membuka jasa *endorsement* dengan memanfaatkan namanya sebagai seorang artis terkenal untuk mempromosikan berbagai macam tas mewah dan bermerek. Pada tahun 2014, tercatat lebih dari 23 toko tas bermerek di Indonesia yang menjalin kerja sama dengan Sandra dalam pelaksanaan *endorsement*.
Dalam setiap kesepakatan *endorsement*, dijelaskan bahwa Sandra diwajibkan untuk mempromosikan tas-tas yang diterima, dengan imbalan berupa tas mewah itu sendiri dan sejumlah uang. "Ini sudah sepuluh tahun saya jalani," tuturnya, menegaskan komitmen dan kesuksesannya dalam bidang ini.
Sandra juga menyebutkan bahwa total tas mewah dan bermerek yang diterimanya dari kegiatan *endorsement* lebih dari 88 unit selama satu dekade. Meski demikian, beberapa tas di antaranya telah dijual karena tidak terpakai. "Ada ratusan tas sebenarnya, tetapi sisanya tidak saya pakai," tambahnya.
Dalam konteks kasus yang lebih luas, Sandra Dewi bersaksi dalam perkara dugaan korupsi yang terkait dengan pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Timah selama periode 2015 hingga 2022. Kasus ini telah menjerat beberapa nama, termasuk suaminya Harvey Moeis yang berperan sebagai perpanjangan tangan PT Refined Bangka Tin (RBT), dan dua terdakwa lainnya, yaitu Suparta, Direktur Utama PT RBT, serta Reza Andriansyah, Direktur Pengembangan Usaha PT RBT.
Dalam kasus tersebut, Harvey Moeis dituduh menerima uang sebesar Rp420 miliar, bersamaan dengan Helena Lim, Manajer PT Quantum Skyline Exchange (QSE). Suparta juga terlibat dalam penerimaan dana yang totalnya mencapai Rp4,57 triliun, yang diduga mengakibatkan kerugian pada kas negara hingga Rp300 triliun.
Baik Harvey maupun Suparta terancam hukuman penjara sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 *juncto* Pasal 18 dari Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang mengatur tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, disertai Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP serta Pasal 3 atau Pasal 4 dari UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Sementara itu, Reza Andriansyah tidak menerima aliran dana dari skandal korupsi ini. Namun, ia didakwa karena terlibat dalam pengetahuan dan persetujuan atas tindak pencurian tersebut, dan menghadapi tuntutan yang serupa melalui pasal yang sama seperti yang dikenakan kepada Harvey dan Suparta.
ANTARA
Sandra Dewi Terangkan Asal 88 Tas Mewah dalam Kasus Suami
Bagikan:

JAKARTA –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Alwi akan Evaluasi Performa Setelah Terhenti French Open
Ribuan Pesepak Bola Muda Perebutkan Piala Ketua DPD RI
Trae Young Targetkan Wizards Bersaing ke playoff NBA
Penipu Galang Dana Karhutla Raup Rp8 Juta Dibekuk
Pertamina Tambah Pasokan BBM dan Operasional SPBU
Bawa Tongkat Komando Berisi Belati ke DPRD Kalsel, Pria 47 Tahun Diamankan Polisi
Komentar (0)
Memuat komentar…







