JAKARTA –
**Borneonews - Jakarta**, Manajemen Pelaksana Program Kartu Prakerja (MPPKP) telah mengambil langkah agresif terkait pelanggaran yang dilakukan oleh lembaga pelatihan serta penerima Kartu Prakerja. Tindakan ini dilakukan untuk memastikan kepatuhan terhadap ketentuan yang ada, demi menjaga integritas program. Sebagai bagian dari upaya tersebut, MPPKP menjalin kerjasama dengan Aparat Kejaksaan Agung dan Kepolisian Republik Indonesia. Kolaborasi ini merupakan bagian dari upaya pengawasan untuk memastikan tata kelola Program Kartu Prakerja berjalan dengan baik. Direktur Eksekutif MPPKP, Denni Puspa Purbasari, dalam konferensi pers yang berlangsung di Jakarta, mengemukakan bahwa lembaga pelatihan dan penerima yang melanggar ketentuan akan menghadapi sanksi tegas, termasuk namun tidak terbatas pada penangguhan pelatihan, pencabutan Surat Keputusan penetapan lembaga pelatihan, serta permintaan pengembalian dana dari lembaga pelatihan tersebut. Selain itu, dana bantuan kepada penerima yang tidak mematuhi aturan akan ditarik kembali untuk dialokasikan kepada pendaftar lain yang belum mendapatkan manfaat dari program ini. Temuan dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menunjukkan adanya masalah terkait penetapan peserta dan pengendalian kehadiran pada kelas *daring* (webinar). Dalam laporan ini, BPK mencatat bahwa terdapat 54.856 Nomor Induk Kependudukan (NIK) penerima Kartu Prakerja untuk tahun 2023 terdaftar dalam *database* Education Management Information System (EMIS) yang dikelola oleh Kementerian Agama. Sejak tahun 2020, MPPKP mengandalkan Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dan Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PD Dikti) dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan untuk memastikan bahwa siswa dan mahasiswa aktif tidak termasuk dalam daftar penerima, sesuai dengan ketentuan Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2020. Penting untuk dicatat bahwa data yang digunakan mencakup siswa dan mahasiswa dari berbagai lembaga pendidikan di bawah koordinasi Kementerian Agama. MPPKP berkomitmen untuk menindak tegas peserta yang tidak memenuhi kriteria sebagai penerima, serta mengambil rekomendasi dari BPK untuk memperbaiki pemantauan dan evaluasi pengendalian kehadiran peserta dalam kelas *daring* yang dianggap masih kurang memadai. Salah satu langkah perbaikan yang direncanakan adalah penerapan pencocokan *redemption code* dan pengenalan wajah penerima dengan teknik *liveness*, yang akan diperluas dari hanya di awal pelatihan menjadi di setiap sesi pertemuan, serta pengecekan lebih mendalam secara *sampling* yang akan dimulai pada tahun 2024. Denni menegaskan bahwa mereka akan mengoordinasikan dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan serta Kementerian Agama untuk menyediakan *API* (*Application Programming Interface*), yang memungkinkan pengecekan status NIK pendaftar apakah mereka terdaftar sebagai mahasiswa aktif. Komitmen untuk menindaklanjuti semua temuan dari BPK adalah suatu keharusan. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyatakan dukungannya terhadap langkah-langkah yang diambil oleh MPPKP. Ia menyampaikan bahwa dirinya telah memberikan instruksi kepada Direktur Eksekutif MPPKP untuk segera menindaklanjuti rekomendasi yang diberikan oleh BPK. ANTARA