JAKARTA –
**Borneonews - Jakarta**, Puluhan warga di kawasan Kanal Banjir Timur, tepatnya di Kampung Bojong Rangkong, RT 005/RW 011, Kelurahan Pondok Kopi, Duren Sawit, Jakarta Timur, melakukan aksi protes terhadap upaya penyitaan lahan permukiman yang dilakukan oleh juru sita dari Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Aksi tersebut berlangsung pada Kamis, saat tim juru sita mencoba melaksanakan tugas penyitaan objek yang menjadi sasaran eksekusi. Sebagian besar dari para pengunjuk rasa adalah ibu-ibu yang membawa spanduk mengekspresikan penolakan mereka terhadap proses penyitaan tersebut. Salah satu dari mereka meneriakkan, "Bapak (ke sini) nyari duit ya, biar kaya? Masih kurang? Bapak pulang aja deh, Pak," sebagai bentuk penolakan terhadap kehadiran juru sita. Menyikapi protes tersebut, seorang juru sita mencoba menjelaskan bahwa kehadiran mereka di lokasi bertujuan untuk melakukan penyitaan, bukan untuk mengeksekusi penggusuran. Namun, penjelasan ini tidak mampu meredakan ketegangan, dan warga tetap bersikeras menolak proses tersebut. Bahkan, Hartadi, pengacara yang mewakili warga, terlibat argumen dengan anggota tim juru sita. Hartadi menyampaikan bahwa pihaknya telah mengajukan permohonan penangguhan eksekusi lahan kepada Pengadilan Negeri Jakarta Timur dengan tembusan ke Mahkamah Agung. Ia menegaskan, "Saya ini telah mengajukan permohonan penangguhan eksekusi dengan surat tembusan ke Mahkamah Agung. Yang kedua, kami sudah mengajukan peninjauan kembali." Dalam kesempatan tersebut, Hartadi meminta agar pengadilan menunda baik proses penyitaan maupun eksekusi. Ia menambahkan bahwa jika upaya penyitaan berlanjut tanpa adanya kompromi, mereka akan mengambil langkah hukum yang tegas terhadap Pengadilan Negeri Jakarta Timur. "Saya tak terima, satu genteng pun jatuh, saya tuntut. Ini kemanusiaan, mohon ditunda," lanjut Hartadi. Lahan yang menjadi sengketa seluas 5.864 meter persegi dan dihuni oleh 140 rumah yang menampung sekitar 300 kepala keluarga. Supriyanto, Ketua RT 005 RW 11, menjelaskan bahwa warga telah menempati lahan tersebut sejak tahun 1992. Permasalahan hukum mulai muncul pada tahun 2015 ketika seorang pria berinisial A mengklaim sebagai pemilik sah dari lahan tersebut. Supriyanto menambahkan bahwa kebanyakan warga hanya memiliki bukti perjanjian jual beli yang berupa kwitansi dan surat akta jual beli (AJB) tanah. Bukti ini menjadi landasan hukum bagi mereka untuk menempati lahan tersebut selama puluhan tahun. "Kami menjaga, merawat, benar-benar menjaga sejak 1992. (Saat ini) kami berupaya menaikkan status menjadi sertifikat hak milik," ungkapnya, menunjukkan tekad warga untuk mempertahankan tempat tinggal mereka. ANTARA