PEKANBARU –
**Borneonews - Pekanbaru**, Holding Perkebunan Nusantara III (Persero) melalui Sub Holding PTPN IV PalmCo telah berhasil menyuplai sebanyak 1,6 juta bibit unggul bersertifikat kepada petani kelapa sawit yang berada di wilayah Provinsi Riau dan Jambi hingga akhir triwulan III tahun 2024. Jatmiko Santosa, Direktur Utama PTPN IV PalmCo, menyampaikan pada hari Kamis di Pekanbaru bahwa hingga bulan Desember mendatang, pihaknya memprediksi akan ada peningkatan jumlah bibit yang dibeli oleh petani mencapai 2,1 juta unit. Ini dikarenakan petani sedang mempersiapkan area mereka untuk proses peremajaan kelapa sawit yang sangat penting. “Target kami adalah menyediakan 2,1 juta bibit unggul bersertifikat yang dapat dibeli oleh petani, termasuk yang berasal dari kategori petani non-plasma,” ungkap Jatmiko. Program penyediaan bibit sawit ini pertama kali dimulai pada tahun 2021. Permintaan akan bibit sawit unggul bersertifikat dari para petani terus meningkat. Dalam upaya memenuhi kebutuhan ini, penyediaan bibit tidak hanya difokuskan di Riau, tetapi juga diperluas sampai ke Provinsi Jambi pada tahun ini. Melihat perkembangan ke depan, pihaknya berencana untuk meluaskan penyediaan bibit unggul ini ke berbagai provinsi lain di Indonesia, mulai dari Sumatera hingga Kalimantan. Menurut Jatmiko, akses yang lebih mudah serta transparansi dalam penyediaan bibit unggul bersertifikat merupakan langkah penting untuk meningkatkan produktivitas kelapa sawit rakyat. "Niat dan impian kami adalah agar petani dapat memaksimalkan hasil produksi kelapa sawit mereka. Dengan demikian, disparitas antara petani dan korporasi yang saat ini cukup mencolok dapat diminimalisasi. Langkah pertama yang harus kami lakukan tertuju pada penyediaan bibit unggul," ujarnya. Lebih lanjut, hasil survei dari Pusat Penelitian Kelapa Sawit menunjukkan bahwa masih banyak petani yang terjebak dalam penggunaan bibit sawit palsu. Beberapa faktor yang menyebabkan hal ini antara lain adalah 37 persen petani menjadi korban penipuan, 14 persen terjebak oleh harga murah, dan 20 persen tidak memahami cara membeli benih yang legal. Selain itu, ada 12 persen petani yang terjebak karena persyaratan yang rumit untuk mendapatkan bibit yang sah. Penyebab lain termasuk kurangnya pengetahuan tentang lokasi penjualan benih legal, di mana 10 persen petani tidak tahu lokasi tersebut, serta 4 persen di antaranya berpendapat bahwa jarak antara lahan sawit ke produsen benih legal terlalu jauh. ANTARA