JAKARTA –
**Borneonews - Batam**, Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, menegaskan bahwa pemanfaatan pasir yang berasal dari sedimentasi laut tidak akan merusak ekosistem di wilayah perairan Indonesia. Menurutnya, pengelolaan pasir ini diatur dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 26 Tahun 2023, yang mengindikasikan adanya tata kelola yang dimaksudkan untuk mengatasi masalah sedimentasi yang dapat mengurangi daya dukung serta kapasitas ekosistem pesisir dan laut, serta kesehatan wilayah kelautan secara keseluruhan. Sakti menjelaskan bahwa keberadaan peraturan pemerintah ini sangat penting. Ia mengungkapkan bahwa jika pasir tersebut tidak diambil dan dikelola, akan ada dampak negatif bagi lingkungan. Pasir yang tidak dikelola dapat menyebabkan terbentuknya pulau-pulau baru yang dapat mengganggu aktivitas masyarakat, seperti budi daya dan penangkapan ikan. "Jika pasir tersebut tidak dikelola, akan timbul kerusakan dimana pulau-pulau baru bisa terbentuk. Hal ini tentu akan mengganggu kehidupan masyarakat yang bergantung pada kegiatan melaut," kata Trenggono. Ia juga menyoroti bahwa meskipun dampak awal dari pengelolaan pasir mungkin terlihat, namun hal itu diperkirakan hanya bersifat sementara dan pada akhirnya dapat memberikan hasil yang lebih baik. "Ujungnya kan jadi bagus," tegasnya. Baru-baru ini, Trenggono menginformasikan bahwa pihaknya telah menangkap sebuah kapal asing yang sedang melakukan pengambilan pasir laut di kawasan Kepulauan Riau. "Kemarin saya tidak sengaja menemukan kapal besar yang sedang mengeruk sedimentasi pasir kita. Segera akan ada konferensi pers mengenai hal ini," ungkap Trenggono. Ia juga menyebutkan bahwa hingga saat ini, belum ada ekspor pasir hasil sedimentasi yang dilakukan ke negara manapun. Meski terdapat permintaan tinggi dari perusahaan-perusahaan yang tertarik untuk mengambil pasir tersebut, Trenggono menegaskan bahwa proses ekspor baru dapat dilakukan setelah kebutuhan dalam negeri terpenuhi. Pemanfaatan pasir laut, selain untuk kegiatan reklamasi, juga memiliki banyak manfaat lainnya. Pasir tersebut dapat digunakan dalam proyek pembangunan jalan tol serta untuk merehabilitasi pesisir dan pulau-pulau kecil yang terancam hilang akibat berbagai faktor. Dengan adanya pengelolaan yang tepat, diharapkan pemanfaatan sumber daya ini dapat memberikan manfaat maksimum bagi masyarakat serta keberlanjutan lingkungan. ANTARA