MANOKWARI –
**Borneonews - Sorong**, Penjabat Gubernur Papua Barat Daya, Muhammad Musa'ad, menegaskan bahwa dana bagi hasil dari sektor minyak dan gas bumi (DBH Migas) harus digunakan untuk kepentingan masyarakat. Pernyataan ini disampaikan dalam acara penyaluran DBH Migas otonomi khusus (Otsus) kepada enam kabupaten dan kota di Provinsi Papua Barat Daya pada hari Kamis. Musa'ad juga meminta kepada seluruh bupati dan wali kota penerima DBH Migas untuk benar-benar memperhatikan hak-hak masyarakat adat yang telah diatur dalam peraturan yang berlaku. Menurutnya, penting untuk mematuhi regulasi yang telah ditetapkan agar hak-hak masyarakat adat dapat dipenuhi. Hal ini guna mencegah munculnya gejolak yang dapat berujung pada sengketa hukum. Ia menambahkan, ketidakpuasan yang muncul terkait dengan hak-hak masyarakat adat dapat menghambat investasi di wilayah tersebut. Jika terdapat masalah atau konflik, hal ini akan berdampak negatif pada iklim investasi, sehingga harus dihindari sejak dini. Pada 2025, Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya akan menerima transfer DBH Migas Otsus dengan rincian DBH dari minyak bumi sebesar Rp167,25 miliar dan DBH dari gas alam sebesar Rp17,72 miliar. Dana tersebut akan dibagi di antara enam kabupaten/kota serta provinsi itu sendiri. Kabupaten Sorong sebagai penghasil minyak dan gas mendapat alokasi terbesar. DBH minyak bumi untuk Kabupaten Sorong mencapai Rp66,90 miliar, sedangkan DBH gas alam senilai Rp7,09 miliar. Sementara itu, provinsi menerima DBH minyak bumi sebesar Rp50,17 miliar dan DBH gas alam senilai Rp5,31 miliar. Kota Sorong, Kabupaten Tambrauw, Sorong Selatan, Raja Ampat, dan Maybrat masing-masing akan menerima DBH minyak bumi sebesar Rp10,03 miliar dan DBH gas alam sebesar Rp1,06 miliar. Melalui alokasi ini, diharapkan akan terdapat peningkatan kesejahteraan bagi masyarakat di daerah tersebut. ANTARA