**Borneonews - Mataram**, Kepolisian Resor Kota Mataram mengeluarkan nasihat tegas mengenai tindakan untuk menjemput paksa salah satu penyewa alat berat dari Balai Pemeliharaan Jalan Provinsi Wilayah Lombok yang terafiliasi dengan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nusa Tenggara Barat, yang dikenal sebagai Fendy.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Mataram, Kompol I Made Yogi Purusa Utama, mengungkapkan bahwa jika Fendy tidak memenuhi panggilan penyidik setelah tiga kali, pihaknya akan mengambil langkah paksa untuk memastikan kehadirannya. Panggilan pertama akan dihitung mulai pekan depan sejalan dengan dikeluarkannya surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (*SPDP*) pada hari Senin, tanggal 14 Oktober, tambah Yogi.
Ia menjelaskan bahwa meskipun Fendy telah diundang untuk memberikan klarifikasi dalam tahap penyelidikan, ia tidak hadir walaupun undangan telah dilayangkan hingga empat kali. Pada tahap penyelidikan sebelumnya, kami sempat mengklarifikasi dengan Fendy, namun setiap kali diundang untuk hadir, ia tidak datang. Dia telah diundang sebanyak empat kali, ungkapnya.
Status penanganan perkara telah meningkat ke tahap penyidikan mulai Rabu, 9 Oktober 2024, berdasarkan hasil gelar perkara yang dilaksanakan di Polda NTB. Yogi menekankan bahwa peningkatan status ini sudah sesuai dengan prosedur yang berlaku, mengingat adanya indikasi perbuatan melawan hukum yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi.
Dua alat bukti telah ditemukan yang mendukung peningkatan status ini. Salah satunya menunjukkan adanya potensi kerugian keuangan negara yang diperkirakan mencapai Rp3 miliar. Angka ini dihitung dari periode sewa alat berat mulai tahun 2021 hingga Juli 2024. "Kami masih menunggu hasil audit dari inspektorat untuk memastikan nilai pastinya dan akan berkoordinasi dengan Inspektorat NTB terkait hal ini," jelasnya.
Kasus dugaan korupsi ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai praktik penyewaan alat berat tersebut, yang terjadi sejak tahun 2021. Alat berat yang disediakan untuk disewakan mencakup beberapa jenis, seperti ekskavator, truk jungkit, dan pengaduk semen. Sebagaimana diatur dalam peraturan, pembayaran sewa seharusnya langsung disetorkan ke kas negara. Namun, hingga saat ini, uang sewa tersebut belum juga dibayarkan oleh Fendy.
ANTARA
Polresta Mataram Siapkan Penjemputan Paksa Penyewa Alat Berat
Bagikan:

MATARAM –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
LDII Kalteng Tekankan Gotong Royong untuk Penanganan Karhutla
Agustiar Sabran Ajak Tokoh Lintas Agama Perkuat Persatuan Hadapi Karhutla
Bupati Kobar Bermalam di TNTP, Tinjau Pemadaman Karhutla dan Kebutuhan Relawan
Adyos/Yayang Sabet Perunggu para Tenis Meja Ganda Putra Kelas MD8
PLN Berencana Sewa PLTD 20 MW Selama Lima Tahun di Kapuas
Polres Bartim Ajak Masyarakat Peduli Lingkungan Lewat Green Policing di Pasar
Komentar (0)
Memuat komentar…







