**Borneonews - Manokwari**, Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Papua Barat mengadakan vaksinasi *rabies* secara serentak di tiga kabupaten, yaitu Manokwari, Kaimana, dan Fakfak. Kegiatan ini bertujuan untuk mencegah penularan virus rabies di wilayah tersebut.
Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan, drh Hendrikus Fatem, mengungkapkan bahwa program vaksinasi tidak hanya bertujuan untuk melindungi hewan peliharaan, tetapi juga berkontribusi positif terhadap kesehatan manusia dan keseimbangan lingkungan. Dalam pelaksanaan awal ini, tersedia 200 dosis vaksin, yang dibagi menjadi 100 dosis untuk Manokwari, 50 dosis untuk Kaimana, dan 50 dosis untuk Fakfak.
Fatem menjelaskan bahwa pemilihan tiga kabupaten tersebut sebagai lokasi awal vaksinasi disebabkan oleh akses mereka yang terhubung dengan wilayah luar Papua Barat melalui jalur transportasi laut. Diharapkan, program vaksinasi ini dapat memperluas cakupan ke empat kabupaten lainnya di Papua Barat, yaitu Teluk Bintuni, Teluk Wondama, Manokwari Selatan, dan Pegunungan Arfak. Hal ini bertujuan untuk menjaga daerah-daerah tersebut tetap bebas dari virus rabies.
Secara historis, Papua Barat belum melaporkan adanya kasus rabies. Namun, untuk mengantisipasi potensi penularan, langkah awal dilakukan di kabupaten yang dianggap sebagai titik masuk. Di Kabupaten Manokwari, sekitar 60 hewan peliharaan, termasuk kucing dan anjing, telah terdaftar untuk mendapatkan vaksin.
Pemerintah daerah juga terus berupaya untuk meningkatkan sosialisasi dan edukasi kepada pemilik hewan peliharaan mengenai bahaya virus rabies yang dapat menyebabkan kematian. "Pada tahun depan, kami akan meningkatkan jumlah dosis vaksin yang tersedia, agar kami bisa melayani permintaan vaksin secara rutin. Untuk hari ini, layanan diberikan secara gratis," kata Hendrikus Fatem.
Lebih lanjut, pemerintah daerah telah menjalin kerja sama dengan Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (BKHIT) Papua Barat untuk meningkatkan pengawasan lalu lintas hewan, baik melalui jalur transportasi laut maupun udara. Pengiriman hewan dan produk hewan lainnya wajib dilengkapi dengan dokumen sesuai dengan ketentuan yang terdapat pada Pasal 35 ayat 1 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.
Dokumen tersebut mencakup sertifikat kesehatan hewan serta sertifikat sanitasi kesehatan produk hewan yang dikeluarkan oleh Kantor Karantina di daerah asal pengiriman. Selain itu, pemilik produk juga diharuskan untuk menyertakan surat kesehatan produk hewan yang diterbitkan oleh Otoritas Veteriner atau dokter hewan berwenang dari daerah asal masing-masing.
ANTARA
Vaksinasi rabies serentak di Papua Barat untuk hewan peliharaan
Bagikan:

MANOKWARI –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Pemko Tidak Kewalahan Tangani Karhutla, Fokus Hadapi Kondisi di Lapangan
Penundaan TKA Kalteng jadi Kesempatan Perdalam Materi
Dana Bantuan Penanganan Karhutla Diharapkan Tepat Sasaran dan Berdaya Guna
Gerindra Barito Timur Dorong Kader Perkuat Peran di Tengah Masyarakat
Kualitas Udara Memburuk, Ratusan Warga Pangkalan Bun Manfaatkan Rumah Oksigen KIM?
Kapuas Masuk Tiga Daerah di Kalteng yang Jalani Verifikasi Lapangan Evaluasi PUG
Komentar (0)
Memuat komentar…







