BANGKA BELITUNG –
**Borneonews - Pangkalpinang**, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia melakukan upaya penguatan jejaring antara pihak-pihak terkait serta pendampingan teknis untuk mencegah dan mengendalikan penyakit menular, khususnya *HIV/AIDS* dan TBC, di Lapas Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Direktur Perawatan Kesehatan dan Rehabilitasi Kementerian Hukum dan HAM, M. Hilal, menyampaikan harapannya bahwa kegiatan ini dapat meningkatkan kerja sama dengan dinas kesehatan setempat dalam memberikan layanan kesehatan kepada tahanan, narapidana, dan anak binaan di lembaga pemasyarakatan. Hal ini diungkapkan saat pembukaan acara penguatan jejaring di Pangkalpinang, pada hari Kamis. Kegiatan tersebut dihadiri oleh lembaga tinggi pratama dari Kanwil Kemenkumham Babel, sebagai perwakilan dari dinas kesehatan provinsi, kabupaten, dan kota, juga kepala lapas dan rutan dari seluruh Provinsi Kepulauan Babel. Ini merupakan langkah strategis untuk mewujudkan target menjadi Lapas bebas *HIV/AIDS* dan TBC pada tahun 2030. M. Hilal menekankan bahwa acara ini juga sebagai tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Permasyarakatan, khususnya Pasal 4 yang mencakup enam fungsi, salah satunya adalah fungsi perawatan. Pada bagian ini, disebutkan bahwa lapas, rutan, dan LPKA memiliki tanggung jawab untuk memberikan perawatan kepada tahanan, anak, narapidana, dan anak binaan. Ia menggarisbawahi bahwa dalam pelaksanaan perawatan kesehatan, diperlukan kerja sama dengan berbagai pihak, termasuk dinas kesehatan, rumah sakit rujukan, LSM yang bergerak di bidang kesehatan, dan pihak relevan lainnya. Dalam hal ini, penting untuk menjalin perjanjian kerja sama yang jelas, agar ruang lingkup, tanggung jawab masing-masing pihak, dan keberlanjutan kolaborasi dapat terjamin. Hilal juga menyatakan apresiasi kepada Kepala Kanwil Kemenkumham Kepulauan Babel dan kepala dinas kesehatan di provinsi, kabupaten, dan kota atas komitmen yang ditunjukkan dalam memberikan layanan kesehatan kepada tahanan, anak, narapidana, dan anak binaan di wilayah tersebut. Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa kegiatan ini tidak hanya terbatas pada pengendalian *HIV/AIDS* dan TBC, tetapi juga mengenai seluruh jenis penyakit menular. "Meskipun banyak penyakit menular lainnya, *HIV/AIDS* dan TBC adalah yang paling mencolok di masyarakat. Ketika banyak teridentifikasi di luar, jelas akan ada risiko penularan yang juga menyentuh lingkungan lembaga pemasyarakatan dan rutan," ujarnya. ANTARA