**Borneonews - Sampit**, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kotawaringin Timur, yang terletak di Kalimantan Tengah, sedang melakukan inventarisasi terhadap alat peraga yang dianggap tidak sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan serta Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).
Ketua Bawaslu Kotim, Muhamad Natsir, menyampaikan bahwa langkah ini merupakan tindak lanjut dari instruksi yang diberikan oleh Bawaslu Provinsi. Ia mengarahkan agar panitia pengawas kecamatan (panwascam) melakukan pencatatan terhadap seluruh alat peraga yang ada. Hal ini menjadi penting untuk menanggapi permintaan dari berbagai kalangan, termasuk dari kalangan legislatif Kotawaringin Timur, yang meminta agar dilaksanakan penertiban pada alat peraga yang tidak memenuhi ketentuan.
Natsir menambahkan bahwa alat peraga yang dimaksud mencakup beberapa jenis, seperti baliho, spanduk, dan umbul-umbul. Alat peraga tersebut dibagi menjadi dua kategori, yaitu alat peraga sosialisasi (APS) dan alat peraga kampanye (APK). Alyat peraga sosialisasi (APS) merupakan alat yang dipasang sebelum adanya penetapan pasangan calon (paslon) bupati dan wakil bupati oleh KPU setempat.
Kewenangan untuk menertibkan APS berada di tangan pemerintah daerah melalui peraturan daerah yang berkaitan dengan pengiklanan di tempat umum. Dalam hal ini, Bawaslu harus berkoordinasi dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk melaksanakan penegakan aturan.
Sementara itu, alat peraga kampanye (APK) adalah yang dipasang setelah penetapan paslon dan selama masa kampanye. Apabila terdapat pelanggaran terkait APK, maka Bawaslu memiliki kewenangan untuk menindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Bawaslu menegaskan bahwa SOP untuk pemasangan APK sudah diatur dalam Undang-Undang Pilkada dan PKPU Nomor 13 Tahun 2024, yang mencakup berbagai aspek, termasuk isi dan tampilan dari alat peraga tersebut. Dalam hal terjadi pelanggaran, Bawaslu dapat mengeluarkan surat pelanggaran dan mengimbau pihak terkait untuk mencabut APK yang tidak sesuai dengan peraturan yang ada.
Apabila imbauan tersebut tidak diindahkan, Bawaslu dapat mengambil tindakan lebih lanjut melalui surat teguran, serta melakukan penertiban APK bersama panwascam dan KPU. Dalam konteks ini, Natsir menginformasikan bahwa pihaknya baru-baru ini mengikuti rapat dengan Bawaslu Kalimantan Tengah, di mana terdapat beberapa masukan tentang pentingnya serentak dalam penertiban alat peraga di seluruh daerah.
Natsir menjelaskan perlunya serangkaian tindakan yang konsisten untuk menghindari protes dari pihak-pihak yang terlibat dalam Pilkada, termasuk peserta dan tim pemenangan. Ia menekankan bahwa jika penertiban dilakukan secara tidak merata di berbagai daerah, akan timbul potensi konflik norma.
Menanggapi hal tersebut, Bawaslu Kalimantan Tengah meminta agar Bawaslu di setiap kabupaten/kota melakukan inventarisasi agar dapat memilah APK dan APS yang melanggar ketentuan. Harapannya, hal ini akan menciptakan keseragaman dalam penertiban di ke-14 kabupaten dan kota se-Kalimantan Tengah.
Walaupun ada tantangan, Bawaslu Kotim tetap berkomitmen untuk melaksanakan arahan dari Bawaslu Kalteng dengan menginstruksikan panwascam untuk melakukan inventarisasi alat peraga dengan cermat.
Kriteria pemasangan APK yang diizinkan telah disampaikan oleh KPU kepada semua peserta Pilkada dan tim pemenangan. Oleh karena itu, Bawaslu dapat mengambil tindakan jika pelanggaran terjadi. Beberapa kriteria alat peraga yang tidak memenuhi ketentuan antara lain pemasangan di lembaga pemerintah, fasilitas pendidikan, fasilitas umum, rumah sakit, serta pemasangan dekat dengan instalasi listrik.
Keberadaan alat peraga yang terpasang dekat instalasi listrik menjadi isu yang sangat krusial karena dapat menimbulkan risiko keselamatan. Natsir mengingatkan akan insiden yang pernah terjadi sebelumnya pada saat pemilihan legislatif, ketika salah satu billboard APK menyebabkan kecelakaan pada seorang teknisi. Melalui proses penertiban yang ketat dan terarah, Bawaslu berharap untuk menciptakan lingkungan yang aman dan sesuai dengan prinsip demokrasi di wilayah Kotawaringin Timur.
ANTARA
Bawaslu Kotawaringin Timur Lakukan Inventarisasi Alat Peraga Pelanggar Aturan
Bagikan:

PALANGKARAYA –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
PDIP Dukung Revisi UU Peradilan Militer Pascaputusan MK
Pemerintah Luncurkan Program Pengawal Energi untuk 3.679 SPBU
BI Kalteng Ingatkan Bahaya Jual Beli Rekening dan QRIS
Kebobolan pada Menit Akhir, Persela Ditahan Imbang De Red FC 2-2
Erick Thohir Berikan Surat Dukungan kepada Presiden FIFA
Gol Pablo Comitre Gagalkan Kemenangan Bali United di Markas Persita
Komentar (0)
Memuat komentar…







