**Borneonews - Jakarta**, Perwakilan Kementerian Hukum dan HAM, Ramoti Samuel, menggarisbawahi bahwa hukuman mati tidak lagi menjadi pidana pokok dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru, melainkan merupakan pidana yang bersifat khusus. Hal ini disampaikan saat diskusi publik yang diadakan untuk memperingati Hari Antihukuman Mati Internasional 2024.
Dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, jelas tertera bahwa komutasi atau penggantian hukuman mati kini hanya dianggap sebagai opsi alternatif. Samuel menjelaskan bahwa hukuman mati, sebagai bentuk pidana yang paling ekstrem, harus selalu dipertimbangkan dengan pilihan hukuman penjara seumur hidup atau penjara untuk jangka waktu maksimum 20 tahun.
Diskusi tersebut diselenggarakan oleh Komisi Nasional Antikekerasan terhadap Perempuan, dengan tema *Hukuman Mati dan Pengaruhnya dalam Menciptakan Rasa Aman kepada Masyarakat*. Samuel menyatakan bahwa penjatuhan hukuman mati dilakukan sebagai langkah terakhir dalam upaya untuk mencegah kejahatan serta melindungi masyarakat. Oleh karena itu, hukum tersebut akan dirumuskan dalam pasal tersendiri agar jelas terlihat bahwa hukuman itu bersifat khusus.
Dia menambahkan bahwa pelaksanaan hukuman mati yang telah menjadi alternatif dapat disesuaikan dengan ketentuan dalam Pasal 68 ayat (3) KUHP yang akan mulai berlaku pada bulan Januari 2026. Dalam konteks ini, jika terdapat pilihan antara hukuman mati dan penjara seumur hidup, atau jika kejahatan tersebut dikenakan beban hukuman penjara selama 15 tahun, penjara untuk jangka waktu tertentu dapat diterapkan selama 20 tahun berturut-turut.
KUHP yang baru juga menetapkan kriteria untuk penundaan pelaksanaan hukuman mati. Beberapa di antaranya mencakup perempuan hamil, ibu menyusui, serta individu dengan gangguan jiwa. Misalnya, bagi perempuan hamil, pelaksanaan hukuman akan ditangguhkan hingga mereka melahirkan. Begitu pula bagi perempuan yang sedang menyusui, pelaksanaan hukuman harus menunggu sampai masa menyusui berakhir. Sementara itu, untuk individu yang menderita gangguan jiwa, pelaksanaan eksekusi dapat ditunda hingga mereka dinyatakan sembuh.
Lebih lanjut, regulasi baru ini memberikan kemungkinan untuk mengubah hukuman mati menjadi pidana seumur hidup, jika terpidana menunjukkan perilaku baik selama masa percobaan. Dalam hal ini, perubahan tersebut harus mendapatkan keputusan presiden setelah melalui pertimbangan dari Mahkamah Agung, sesuai dengan Pasal 100 ayat (4).
Meskipun ada kemungkinan perubahan, Samuel menekankan bahwa ada mekanisme yang harus dilalui, mulai dari proses pengajuan grasi hingga masa percobaan selama 10 tahun. Dalam KUHP yang baru, kategori pidana dibagi menjadi pidana pokok, pidana tambahan, dan pidana khusus untuk jenis tindak pidana tertentu yang diatur oleh undang-undang. Pidana pokok sendiri mencakup pidana penjara, pidana penutupan, pengawasan, denda, dan kerja sosial.
ANTARA
Hukuman Mati Jadi Pidana Khusus dalam KUHP Baru di Indonesia
Bagikan:

JAKARTA –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
IAEA Siap Verifikasi Aktivitas Nuklir Iran, Dorong Solusi Diplomatik
Menjadi Peserta, Pegawai BPJS Kesehatan Ini Turut Rasakan Manfaat Program JKN
Marquez Kembali Pimpin Klasemen Setelah Menangi Sprint di Australia
BPJS Kesehatan Gandeng MUI Palangka Raya Perluas Edukasi JKN Lewat Tasbih JKN
Jendi Pangabean Ingatkan Junior Tak Cepat Puas Setelah Raih Emas
HKm Tani Sejati Siapkan Tiga Kolam Bioflok, SSMS Dorong Pengembangan Usaha Perikanan
Komentar (0)
Memuat komentar…







