BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Dari total 201.834 pemilih yang telah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan tersebar di 413 TPS dari 94 Desa/Kelurahan di 6 Kecamatan di Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) terdapat 734 pemilih disabilitas yang ditetapkan pada Pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur Kalteng serta Pemilihan Bupati /Wakil Bupati Kobar 2024.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kobar, Chaidir, Kamis, 10 Oktober 2024 menjelaskan terdapat 6 kriteria dari pemilih disabilitas tersebut.
"Enam kriteria tersebut diantaranya yaitu disabilitas fisik, disabilitas intelektual, disabilitas mental, disabilitas sensorik wicara, disabilitas sensorik rungu dan disabilitas sensorik netra," jelas Chaidir.
Chaidir menjelaskan jumlah rinci kriteria dari 734 pemilih disabilitas di Kabupaten Kobar.
"Rinciannya yaitu 306 pemilih kriteria Disabilitas Fisik, 54 Pemilih Disabilitas Intelektual, 103 pemilih Disabilitas Mental, 139 pemilih Disabilitas Sensorik Wicara, 36 pemilih Disabilitas Sensorik Rungu dan 96 pemilih Disabilitas Sensorik Netra,” jelas Chaidir.
Chaidir menjelaskan sesuai komitmen yang ada, KPU Kobar tentunya akan memberikan pelayanan yang terbaik kepada para pemilih disabilitas.
"Dalam hari H pelaksanaan Pilkada tentunya akan disiapkan TPS yang ramah bagi penyandang disabilitas ataupun mekanisme khusus. Sehingga mereka dapat menggunakan hak suaranya pada Pilkada serentak, seperti hak yang dimiliki oleh warga lainnya," jelas Chaidir. (WAHYU KRIDA/j)









