TANJUNG SELOR –
**Borneonews - Tarakan**, Pemerintah daerah di Kalimantan Utara diharapkan segera mengalokasikan dana insentif untuk Ketua RT yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara. Tuntutan ini disampaikan oleh Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Provinsi Kaltara, Denny Harianto, dalam sebuah pernyataan yang disampaikan di Tanjung Selor, Bulungan. Menurut Denny, dana insentif untuk Ketua RT telah dialokasikan oleh Pemerintah Provinsi Kaltara dalam bentuk bantuan keuangan khusus yang harus disalurkan melalui masing-masing pemerintah kabupaten/kota. Denny menjelaskan bahwa BKAD Kaltara sudah melakukan transfer dana tersebut ke rekening kas umum daerah (RKUD) di setiap kabupaten/kota. Proses penyaluran dana ini melibatkan beberapa tahap. Setelah transfer ke RKUD, dana akan diteruskan kepada organisasi perangkat daerah (OPD) yang relevan, sebelum akhirnya disalurkan kepada para penerima, yakni para Ketua RT. Pada kesempatan ini, Denny juga menjelaskan bahwa Gubernur Kaltara, Zainal Arifin Paliwang, telah menandatangani Surat Keputusan (SK) yang mengatur alokasi dana insentif tersebut pada tanggal 3 September 2024. Transfer dana untuk kabupaten/kota terjadi pada waktu yang berurutan. Pada tanggal yang sama, BKAD Kaltara telah melakukan transfer dana kepada Kabupaten Nunukan, Bulungan, dan Tana Tidung, sementara untuk Kota Tarakan, transfer dilakukan pada tanggal 10 September 2024. Adapun untuk Kabupaten Malinau, transfer baru dilakukan pada tanggal 3 Oktober 2024 setelah evaluasi terhadap APBD Perubahan. Denny menjelaskan bahwa dana insentif yang dialokasikan untuk Ketua RT mencakup periode bulan Juli, Agustus, dan September. Total dana yang seharusnya diterima oleh setiap Ketua RT mencapai Rp1,5 juta. Denny menekankan pentingnya agar dana tersebut segera disalurkan agar dapat dilanjutkan dengan anggaran untuk bulan Oktober, November, dan Desember. Dari sudut pandang regulasi, Peraturan Gubernur Kaltara No. 23 Tahun 2024 mengatur proses penganggaran serta penyaluran bantuan keuangan. Peraturan tersebut mencantumkan ketentuan bahwa pemerintah kabupaten/kota wajib menyalurkan dana kepada penerima dalam waktu maksimal tujuh hari kerja setelah menerima transfer dari pemerintah provinsi. Namun, Denny mencatat bahwa banyak daerah, kecuali Malinau, telah melampaui batas waktu tersebut untuk menyalurkan dana kepada Ketua RT. Ia mengingatkan bahwa ketidakpatuhan terhadap waktu yang ditetapkan dapat berakibat pada temuan administrasi, seperti yang pernah terjadi di tahun sebelumnya. Informasi yang diterima dari BKAD Kaltara mengindikasikan bahwa sejumlah pemerintah daerah belum sepenuhnya menyalurkan dana insentif dari provinsi. Denny menyoroti bahwa terdapat kesan penyaluran yang tidak merata, yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pemprov Kaltara telah mengalokasikan dana insentif ini kepada total 2.593 Ketua RT, terdiri dari 801 Ketua RT di Kabupaten Bulungan, 381 di Kabupaten Malinau, 845 di Kabupaten Nunukan, 119 di Kabupaten Tana Tidung, dan 447 di Kota Tarakan. Penyaluran dana ini dilakukan dalam dua tahap; tahap pertama mencakup bulan Juli hingga September, sedangkan tahap kedua akan mencakup bulan Oktober hingga Desember, dengan setiap Ketua RT menerima Rp1,5 juta yang dikirim ke rekening masing-masing. ANTARA