PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya – Dinas Perkebunan (Disbun) Kalteng mencatat terjadi penurunan harga Inti Sawit atau Palm Kernel (PK) Kalteng berdasarkan hasil rapat perhitungan harga pembelian TBS kelapa sawit produksi pekebun, per 8 Oktober 2024.

“Harga inti sawit alami sedikit penurunan sebesar Rp135,40 berada di angka Rp9.155,18 dari harga periode sebelumnya yaitu Rp9.290,58 (per Kg + PPN), dengan indeks K 90,02,” ungkap Kepala Bidang (Kabid) Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perkebunan (Lohsar) Disbun Kalteng, Achmad Sugianor baru baru ini.

Ia mengatakan data tersebut dimasukan dalam penetapan harga TBS pada periode II bulan September 2024 berdasarkan realisasi kontrak penjualan CPO dan Palm Kernel (PK).

Semuanya dihitung dari data yang diberikan sekitar 19 perusahaan di Kalteng yang dihitung dan diolah datanya. Walaupun memang belum memenuhi seluruh 40 perusahaan yang telah ditetapkan sebagai sumber data untuk perhitungan.

Adapun dasar pelaksanaan penetapan harga TBS kelapa sawit produksi pekebun adalah Peraturan Gubernur Kalteng Nomor 64 Tahun 2023, tanggal 29 Desember 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Kalteng Nomor 64 Tahun 2020.

Pergub ini berfokus pada penetapan harga Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit. Peraturan ini mengatur tentang mekanisme penentuan harga sawit yang dilakukan melalui rapat rutin dua kali sebulan.

Tujuannya untuk melindungi petani sawit dari harga yang tidak wajar dan mencegah persaingan tidak sehat antara pabrik kelapa sawit (PKS).

Harga sawit ini ditentukan berdasarkan data penjualan Crude Palm Oil (CPO) dan Palm Kernel (PK) dari pabrik-pabrik yang telah terdaftar. (HERMAWAN DP/j)