JAKARTA –
**Borneonews - Jakarta**, Menteri Komunikasi dan Informatika, Budi Arie Setiadi, mengonfirmasi secara resmi bahwa aplikasi *Temu* sudah dianggap terlarang dan diblokir di Indonesia. Keputusan ini diambil untuk melindungi keberadaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang ada di dalam negeri dari dampak negatif model bisnis yang diusung oleh aplikasi tersebut. Dalam keterangan yang disampaikan seusai peluncuran dua buku mengenai perkembangan digital di Indonesia di kantor Kementerian Kominfo, Budi menyampaikan, "Kami sudah menyatakan aplikasi *Temu* terlarang di Indonesia sejak kemarin. Hal ini disebabkan karena model bisnis aplikasi tersebut yang menghubungkan pabrikan langsung dengan konsumen, di mana pabrikannya berasal dari negara lain dan konsumen adalah masyarakat Indonesia. Ini berpotensi menggilas UMKM kita." Meskipun pengguna masih dapat melihat tampilan aplikasi *Temu*, kegiatan transaksi tidak dapat dilakukan. Saat ini, proses pengajuan untuk menghapus aplikasi ini dari *App Store* dan *Play Store* juga sedang dilakukan. Selain aplikasi *Temu*, Menkominfo juga mengingatkan adanya aplikasi lain seperti *Shein* yang menerapkan konsep perdagangan sejenis, yaitu menjual produk langsung dari luar negeri kepada konsumen di Indonesia. "Produk fesyen dan kosmetik dari *Shein* dijual dengan cara yang serupa dengan *Temu*. Kita perlu melindungi UMKM di seluruh daerah, termasuk di Tasikmalaya, Pekalongan, dan lainnya," tambahnya. Pemerintah Indonesia mengambil langkah ini sebagai upaya untuk menjaga ekosistem UMKM tidak terganggu oleh persaingan yang tidak sehat dari perusahaan asing. "Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) untuk *Temu* tidak akan diberikan, begitu pula jika ada aplikasi lain yang ingin masuk dengan model bisnis yang sama," ujar Budi menegaskan. Di samping itu, Menkominfo juga menolak isu tentang kemungkinan akuisisi platform e-commerce lokal oleh *Temu*. Ia menekankan bahwa setiap kebijakan digital yang diambil oleh pemerintah akan tetap berorientasi pada perlindungan kepentingan UMKM di tanah air. Kementerian Komunikasi dan Informatika selanjutnya mengatur penutupan akses aplikasi *Temu* sebagai bentuk penerapan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 yang mengatur tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat. Mengacu pada peraturan tersebut, aplikasi *Temu* tidak dapat beroperasi di Indonesia karena tidak terdaftar sebagai PSE. ANTARA