**Borneonews - Sorong**, Penjabat Gubernur Papua Barat Daya, Muhammad Musa, mengungkapkan bahwa dana bagi hasil minyak bumi dan gas alam (DBH Migas) yang terkait dengan otonomi khusus (Otsus) untuk tahun anggaran 2025 di provinsi ke-38 ini mengalami penurunan.
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Pj Gubernur saat acara penyerahan Surat Keputusan mengenai distribusi DBH Migas Otsus kepada enam kabupaten dan kota di Papua Barat Daya, yang berlangsung pada hari Kamis.
Muhammad Musa menegaskan bahwa penurunan ini telah terjadi secara bertahap dari tahun ke tahun. Ia meminta kepada para sekretaris daerah (sekda) untuk lebih cermat menganalisis penyebab terjadinya penurunan pada DBH Migas ini.
Di sisi lain, laporan Badan Pusat Statistik menunjukkan bahwa pada bulan Agustus 2024, ekspor migas di daerah ini mengalami lonjakan signifikan sebesar 192,02 persen dibandingkan dengan bulan Juli 2024. Nilai ekspornya meningkat dari 1,57 juta dolar AS menjadi 4,58 juta dolar AS. Hal ini menimbulkan pertanyaan mengapa kontribusi dari bagi hasil Migas justru menunjukkan tren penurunan setiap tahunnya.
Sebagai langkah untuk meningkatkan DBH Migas, Pj Gubernur telah mengeluarkan rekomendasi agar dilakukan perluasan sumur pengeboran. Langkah ini diharapkan dapat memberikan dampak positif dalam upaya peningkatan DBH Migas ke depannya.
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Papua Barat Daya, Harjito, menambahkan bahwa DBH Migas untuk tahun 2023 masih menunjukkan pertumbuhan, karena perhitungan masih mencakup Provinsi Papua Barat. Namun, diperkirakan pada tahun 2024, kota akan menghadapi penurunan signifikan sebesar Rp1,2 triliun pada DBH Migas Otsus, yang disebabkan oleh pemisahan perhitungan dari Provinsi Papua Barat.
Sebagai informasi, pada DBH Migas Otsus tahun 2025, diperkirakan akan ada penurunan sekitar 10 persen dari tahun sebelumnya, dengan total nilai sebesar Rp192 miliar. Upaya untuk menanggulangi hal ini telah dimulai, di mana Pj Gubernur meminta kepada sekda untuk melakukan konsultasi dengan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral serta kementerian keuangan.
Lebih lanjut, rencana untuk mengadakan rapat dengan pihak Pertamina juga akan segera dilaksanakan guna mendiskusikan isu-isu terkait penurunan angka DBH Migas, yang sangat berpengaruh terhadap pembangunan daerah, terutama di daerah yang menjadi penghasil migas.
Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya akan menerima transfer DBH Migas Otsus tahun 2025, dengan rincian DBH Minyak Bumi sebesar Rp167,25 miliar dan DBH Gas Alam senilai Rp17,72 miliar. Dana tersebut akan dibagikan kepada enam kabupaten/kota dalam provinsi ini.
Kabupaten Sorong, sebagai wilayah penghasil migas, akan mendapatkan nilai DBH Minyak Bumi terbesar, yaitu Rp66,90 miliar, dan DBH Gas Alam sebesar Rp7,09 miliar. Sementara Provinsi akan menerima Rp50,17 miliar untuk DBH Minyak Bumi dan Rp5,31 miliar untuk DBH Gas Alam.
Selain itu, Kota Sorong, Kabupaten Tambrauw, Sorong Selatan, Raja Ampat, dan Maybrat masing-masing akan memperoleh DBH Minyak Bumi sebesar Rp10,03 miliar dan DBH Gas Alam senilai Rp1,06 miliar.
Dengan demikian, langkah-langkah yang diambil oleh Pemerintah Provinsi sangat penting untuk memastikan keberlanjutan pembangunan di daerah yang bergantung pada sektor migas.
ANTARA
Dana Bagi Hasil Migas Otsus 2025 di Papua Barat Daya Turun
Bagikan:

MANOKWARI –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Tavares Soroti Penyelesaian Akhir Persebaya Usai Kalah dari PSM
Aliansi Masyarakat Kalteng Melawan Sampaikan Poin Tuntutan
DPKP Kotim Serahkan STD-B kepada Desa Bukit Indah, Data Pekebun Sawit Swadaya Diperkuat
Bobon Santoso Sajikan 3.000 Porsi Makanan untuk Petugas dan Warga Terdampak Karhutla di Tumbang Nusa
Jejak Kreativitas Penulis Kalteng Terabadikan dalam Buku Jejak Tutur di Punggung Aksara
Puncak BIK 2026 di Kobar, Pemkab Dorong Akses Keuangan Menjangkau UMKM hingga Desa
Komentar (0)
Memuat komentar…







