PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya – Dinas Perkebunan (Disbun) Kalteng menetapkan harga Tandan Buah Segar (TBS) pekebun Kalteng sebesar Rp.2976,90 untuk tanaman umur 10 - 20 tahun.

Kemudian tanaman umur tiga tahun Rp2.176,65, umur empat tahun Rp2.376,59, umur lima tahun Rp2.567,98, dan umur enam tahun Rp2.642,74.

Selanjutnya tanaman umur tujuh tahun Rp2.695,38, umur delapan tahun Rp2.814,92, untuk umur 9 tahun Rp2.889,34.

Kepala Bidang (Kabid) Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perkebunan (Lohsar) Disbun Kalteng, Achmad Sugianor menyampaikan harga ini merupakan hasil rapat perhitungan harga pembelian TBS kelapa sawit produksi pekebun, per 8 Oktober 2024.

“Dari hasil perhitungan yang telah dilakukan, maka harga TBS kelapa sawit produksi pekebun mitra untuk periode II bulan September 2024 tampak alami penurunan dari periode sebelumnya,” ungkap Sugianor, baru baru ini.

Sebagai informasi, Disbun Kalteng melaksanakan mekanisme penentuan harga sawit yang dilakukan melalui rapat rutin dua kali sebulan.

Tujuannya untuk melindungi petani sawit dari harga yang tidak wajar dan mencegah persaingan tidak sehat antara pabrik kelapa sawit (PKS).

Harga sawit ini ditentukan berdasarkan data penjualan Crude Palm Oil (CPO) dan Palm Kernel (PK) dari pabrik-pabrik yang telah terdaftar. (HERMAWAN DP/j)