**Borneonews - Tangerang**, Pelecehan yang terjadi di sebuah panti asuhan di Kunciran Indah, Kota Tangerang, Banten, telah diidentifikasi sebagai pelanggaran berat terhadap Hak Asasi Manusia (HAM). Hal ini disampaikan oleh Direktur Jenderal HAM, Dhahana Putra, yang menegaskan bahwa tindakan tersebut tidak hanya merupakan tindak pidana, tetapi juga melanggar hak-hak anak.
Menurut Dhahana, negara memiliki tanggung jawab untuk memastikan bahwa hukum ditegakkan dengan tegas dan adil terhadap para pelaku kejahatan. Ia menekankan bahwa kejahatan seksual terhadap anak tidak dapat ditoleransi dalam bentuk apapun. Dalam keterangannya, Dhahana mendesak agar pihak berwenang segera mengambil langkah hukum yang cepat dan menyeluruh untuk menangani kasus tersebut.
Lebih jauh, Dhahana juga mengingatkan bahwa penegakan hukum harus disertai dengan upaya pemulihan yang memadai bagi para korban. Layanan psikososial, kesehatan, dan jaminan keamanan agar insiden serupa tidak terulang harus menjadi bagian dari strategi pemulihan. Ia menekankan bahwa pendekatan untuk pemulihan ini harus berbasis pada prinsip-prinsip hak asasi manusia, dengan menempatkan kepentingan terbaik anak sebagai prioritas utama.
Kasus pelecehan ini menjadi momentum penting untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pengawasan lembaga-lembaga yang menangani anak-anak, baik oleh pemerintah pusat maupun daerah. Dhahana menegaskan bahwa setiap organisasi yang bertanggung jawab atas perlindungan anak harus memenuhi standar yang ketat guna menjamin keamanan dan pendidikan yang layak bagi anak-anak yang mereka asuh.
Kementerian Hukum dan HAM, melalui Direktorat Jenderal HAM, berkomitmen untuk terus mendorong penghormatan dan perlindungan hak asasi manusia, khususnya hak anak, di Indonesia. Dhahana menekankan pentingnya langkah serius untuk memastikan bahwa hak-hak anak tidak hanya diakui secara formal tetapi juga diwujudkan dalam tindakan nyata. Ini termasuk memberikan sanksi tegas bagi pelaku kejahatan seksual dan memperbaiki sistem perlindungan anak secara menyeluruh.
Direktorat Jenderal HAM berfokus pada pemenuhan hak asasi manusia melalui berbagai program, salah satunya adalah *SIMASHAM*, yang menyediakan saluran pengaduan untuk memudahkan masyarakat melaporkan dugaan pelanggaran HAM secara efektif dan transparan. Ia berharap agar semua elemen masyarakat, pemerintah, serta organisasi sosial dapat bekerjasama untuk menciptakan lingkungan yang aman bagi anak-anak.
Dengan adanya kolaborasi yang solid, Dhahana yakin bahwa masa depan yang lebih baik untuk generasi penerus bangsa dapat terwujud, bebas dari kekerasan dan kejahatan seksual.
Sebelumnya, pihak kepolisian masih mencari satu pelaku tambahan yang terlibat dalam kasus pelecehan yang menimpa beberapa anak di panti asuhan tersebut. Dua pelaku yang sudah ditangkap adalah S (49) dan YB (30), sedangkan satu pelaku lainnya yang merupakan pengurus panti asuhan, berinisial YS, kini telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). Kapolres Metro Tangerang Kota, Komisaris Besar Polisi Zain Dwi Nugroho, mengungkapkan bahwa kasus ini terungkap dari laporan yang masuk pada 2 Juli 2024, tetapi prosesnya mengalami hambatan karena trauma yang dialami oleh korban.
ANTARA
Pelecehan di Panti Asuhan Tangerang, Pelanggaran Berat HAM Anak
Bagikan:

JAKARTA –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Indeks Kualitas Udara Palangka Raya Capai 1.506, Masuk Kategori Berbahaya
Penyelundupan 65 Cartridge Diduga Etomidate di Rutan Salemba Digagalkan
NU Kalteng Ingatkan Penyampaian Aspirasi Harus Santun dan Jaga Persatuan
LDII Kalteng Tekankan Gotong Royong untuk Penanganan Karhutla
Agustiar Sabran Ajak Tokoh Lintas Agama Perkuat Persatuan Hadapi Karhutla
Bupati Kobar Bermalam di TNTP, Tinjau Pemadaman Karhutla dan Kebutuhan Relawan
Komentar (0)
Memuat komentar…







