PALU –
**Borneonews - Palu**, Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah menginformasikan bahwa kasus kematian Bayu Adityawan, yang merupakan tahanan di Polresta Palu, kini telah berkembang ke tahap penyidikan. Hal ini disampaikan oleh Kapolda yang menegaskan bahwa kasus ini sedang ditangani terkait pelanggaran kode etik serta kemungkinan adanya pelanggaran pidana umum. Kombes Pol Djoko Wienartono, Kepala Bidang Humas Polda Sulteng, menjelaskan bahwa dalam proses penyelidikan, terdapat dua anggota kepolisian yang bertugas menjaga tahanan pada saat kejadian, yaitu anggota dengan inisial Bripda CH dan Bripda M, yang kini menjadi terduga pelanggar. Saat ini, kedua polisi tersebut telah ditahan selama 20 hari, mulai dari tanggal 28 September 2024, sebagai bagian dari pengembangan kasus, meskipun keduanya masih belum berstatus sebagai tersangka. Djoko menambahkan bahwa Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sulteng telah melakukan pemeriksaan terhadap 26 orang saksi di lokasi kejadian. Penanganan kasus secara keseluruhan terkait kematian tahanan ini kini diambil alih oleh Polda Sulteng. Serangkaian pemeriksaan telah dilakukan, dan langkah berikutnya adalah melanjutkan dengan pra-rekonstruksi. Dalam waktu dekat, Polda Sulteng rencananya akan menyelenggarakan gelar perkara untuk mengambil keputusan mengenai penetapan tersangka dalam kasus ini. Djoko meyakinkan bahwa setelah penetapan tersangka dilakukan, status kepegawaian para personel yang terlibat akan mengalami perubahan. "Setelah penetapan tersangka, status yang bersangkutan akan beralih menjadi tahanan Polda Sulawesi Tengah," tegasnya. Polda Sulteng telah berkomitmen untuk menjalankan proses hukum sesuai standar prosedur yang berlaku, serta berusaha mengungkap kebenaran di balik kematian tahanan Polresta Palu. Kasus ini telah mencuri perhatian masyarakat luas, dan pihak kepolisian akan terus menyampaikan perkembangan terbaru seiring berjalannya proses penyidikan. "Upaya yang kami lakukan merupakan bagian dari menjaga integritas dan kepercayaan publik terhadap institusi Polri," ungkap Djoko. Proses penyidikan ini diharapkan dapat memberikan kejelasan dan menegakkan keadilan bagi semua pihak yang terlibat. ANTARA