JAKARTA –
**Borneonews - Jakarta**, Perubahan yang dilakukan dalam ketentuan pidana dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru, akan dimulai secara *mutatis mutandis* sesuai pernyataan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. Ramoti Samuel, seorang Perancang Peraturan Perundang-Undangan Ahli Muda dari Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-Undangan, menjelaskan bahwa KUHP baru ini akan mulai efektif pada Januari 2026. Samuel menjelaskan bahwa dalam regulasi yang baru ini, ada syarat khusus yang harus dipenuhi untuk perubahan pidana penjara seumur hidup dan pidana mati, termasuk masa percobaan selama sepuluh tahun. Perubahan ini berlaku dengan penyesuaian yang diperlukan, yang berarti setiap perubahan akan dilakukan dengan mempertimbangkan situasi terkini. Ia menambahkan, terdapat dua syarat utama yang harus dipenuhi oleh narapidana untuk mendapatkan perubahan pidana. Pertama, narapidana harus sudah menjalani masa percobaan selama sepuluh tahun. Kedua, narapidana tersebut harus menunjukkan sikap dan perilaku yang baik selama menjalani hukuman di dalam lembaga pemasyarakatan. Sikap dan perilaku baik ini memiliki tiga kriteria. Yang pertama adalah tidak melakukan pelanggaran disiplin yang terdaftar dalam register hukuman disiplin. Selanjutnya, narapidana harus aktif mengikuti program pembinaan, yang dapat dibuktikan melalui hasil pembinaan yang tercatat dalam sistem teknologi informasi pemasyarakatan. Terakhir, narapidana harus menunjukkan penurunan risiko, yang dibuktikan melalui asesmen atau penilaian yang dilakukan. Setelah memenuhi syarat tersebut, terdapat prosedur yang harus diikuti untuk melakukan perubahan pidana. Prosedur pertama melibatkan usulan yang diajukan oleh menteri untuk perubahan pidana bagi terpidana mati yang telah menjalani masa percobaan sepuluh tahun ke pidana penjara seumur hidup. Samuel melanjutkan, pengajuan tersebut dilakukan secara tertulis oleh kepala lembaga pemasyarakatan yang tempat narapidana menjalani hukuman, dan harus dilengkapi dengan dokumen-dokumen yang diperlukan untuk mendukung usulan tersebut. Selanjutnya, menteri akan berkonsultasi dengan Presiden, yang kemudian akan meminta pertimbangan kepada Mahkamah Agung sebelum mengeluarkan keputusan presiden yang akan disampaikan kepada terpidana melalui kepala lembaga pemasyarakatan. Di samping itu, narapidana yang telah mengajukan grasi tetapi tidak dieksekusi mati dalam periode sepuluh tahun, tetap berhak untuk mendapatkan perubahan status hukuman mereka. Samuel menegaskan bahwa narapidana yang ditetapkan hukuman mati dan hukumannya tidak dilaksanakan dalam waktu sepuluh tahun, karena bukan disebabkan oleh pelarian, memiliki peluang untuk diubah menjadi penjara seumur hidup. Menurut Samuel, semua tahapan proses perubahan pidana dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 ini dirancang untuk memenuhi hak asasi manusia dan memastikan keadilan yang lebih berkeadilan dalam sistem peradilan pidana. ANTARA