YOGYAKARTA –
**Borneonews - Sleman**, Dinas Pertanian, Pangan, dan Perikanan Kabupaten Sleman yang terletak di Daerah Istimewa Yogyakarta melaporkan bahwa serapan pupuk bersubsidi di daerah ini hingga saat ini masih berada di bawah 50 persen. Penurunan ini disebabkan oleh lahan pertanian yang tidak dikelola secara maksimal. Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pertanian Sleman, Suparmono, menjelaskan bahwa alokasi pupuk bersubsidi untuk Kabupaten Sleman pada tahun 2024 mencapai 9.642 ton untuk pupuk Urea dan 7.516 ton untuk pupuk NPK. Dari jumlah ini, serapan untuk pupuk Urea tercatat mencapai 4.593.256 kilogram, yang setara dengan 47,64 persen. Sementara itu, untuk pupuk NPK, jumlah terdistribusi mencapai 3.554.861 kilogram, atau sekitar 47,30 persen. Suparmono menekankan pentingnya pupuk sebagai salah satu sarana vital dalam pengembangan pertanian, yang bertujuan untuk mencapai ketahanan pangan. Oleh karena itu, dukungan pemerintah dalam penyediaan pupuk bersubsidi yang memenuhi enam prinsip dasar—yaitu tepat jenis, tepat jumlah, tepat harga, tepat tempat, tepat waktu, dan mutu—sangat diperlukan. Pupuk bersubsidi ini diberikan untuk tiga subsektor, yaitu tanaman pangan yang meliputi padi, jagung, dan kedelai; subsektor hortikultura yang mencakup bawang merah, bawang putih, dan cabai; serta subsektor perkebunan yang termasuk komoditas kopi, tebu, dan coklat. Tipe pupuk yang disediakan adalah urea, NPK, dan NPK plus khusus untuk tanaman coklat. Subsidi pupuk disalurkan kepada petani yang tergabung dalam kelompok tani yang telah terdaftar dan terverifikasi dalam sistem penyuluhan pertanian. Setiap kelompok tani diizinkan untuk menggarap lahan maksimal dua hektare. Suparmono berharap serapan pupuk bersubsidi dapat meningkat pada musim tanam berikutnya, mengingat banyak petani yang lebih memilih menunggu turunnya hujan untuk menggunakan sisa alokasi pupuk mereka. Rendahnya tingkat serapan ini dipengaruhi oleh berbagai faktor, termasuk permasalahan dalam sistem penebusan yang menggunakan *kartu tani*. Kendati ada kebijakan alternatif yang membolehkan penggunaan Kartu Tanda Penduduk (KTP), petani yang telah terdaftar tetap diwajibkan menggunakan *kartu tani* untuk penebusan. Suparmono juga mengungkapkan bahwa ada sejumlah permasalahan lain yang dihadapi oleh petani, seperti kartu tani yang rusak, hilang, atau tidak terpakai. Meskipun terdapat kesempatan untuk memperbaiki kartu di bank BRI, banyak petani enggan melakukannya karena dianggap merepotkan. Akibatnya, banyak petani tidak dapat menebus pupuk bersubsidi yang seharusnya mereka terima. Kebijakan penebusan pupuk menggunakan KTP juga menambah beban bagi petugas Kios Pupuk Lengkap (KPL) karena mereka harus meluangkan lebih banyak waktu untuk melayani setiap transaksi yang memerlukan foto pembeli memegang KTP serta pupuk yang dibeli dan pengunggahan informasi ke aplikasi *iPubers*. Mulai oktober 2024, Kementerian Pertanian berencana mengeluarkan kebijakan baru yang mengintegrasikan penggunaan *kartu tani* dan aplikasi *iPubers*. Dengan terobosan ini, petani akan lebih mudah melakukan penebusan pupuk, di mana mereka dapat menggunakan *kartu tani* mereka, sementara yang menghadapi masalah dengan *kartu tani* dapat melakukan penebusan menggunakan KTP. Suparmono menegaskan bahwa dengan integrasi sistem ini, diharapkan tidak akan terjadi kelebihan penebusan pupuk di kemudian hari. ANTARA