JAKARTA –
**Borneonews - Jakarta**, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Perumda Pembangunan Sarana Jaya telah melakukan pembukaan segel terhadap ratusan kios yang berada di Jembatan Penyeberangan Multiguna (JPM) Pasar Tanah Abang, Jakarta Pusat. Langkah ini diambil sebagai respons terhadap aksi protes dari pedagang yang mempertanyakan kenaikan tarif sewa (*service charge*) yang terjadi tanpa adanya dialog yang memadai. Staf Pengembangan Bisnis dan Pemasaran Perumda Sarana Jaya, Donni Setiawan, menjelaskan bahwa pertemuan telah dilakukan dengan perwakilan pedagang untuk mendengarkan berbagai aspirasi dan keluhan mereka. Setelah segel dibuka, pihaknya segera melakukan pendataan terhadap para pedagang, serta mengumpulkan informasi mengenai kesanggupan mereka dalam melunasi tunggakan sewa kios. Donni menyebutkan bahwa Perumda Sarana Jaya memberikan batas waktu hingga 10 Desember 2024 bagi para pedagang untuk menyicil pelunasan. "Kami akan mendata kesanggupan bapak/ibu untuk membayar tunggakan ini. Kami memberikan waktu sampai bulan Desember, khususnya minggu pertama tanggal 10 bagi yang memiliki tunggakan," ungkapnya. Apabila para pedagang di JPM Pasar Tanah Abang belum menyelesaikan pembayaran sewa sampai tenggat waktu yang ditetapkan, Donni menegaskan bahwa pihaknya bersama dengan pengurus tidak dapat membantu jika kios tersebut berpindah tangan atau dioperasikan oleh pihak lain. Berkenaan dengan tuntutan penurunan tarif sewa kios pada bulan Oktober 2024, pihak manajemen mencatat bahwa mereka perlu melakukan kajian lebih dalam untuk mengevaluasi kesepakatan dan mempertimbangkan kesesuaian terkait permintaan tersebut. Oleh karena itu, keputusan tidak dapat diambil pada pertemuan yang berlangsung. Jajaran direktur Perumda Sarana Jaya meminta waktu satu minggu dari saat ini untuk memberikan jawaban terhadap permintaan penurunan tarif sewa kios dari para pedagang. "Kami sedang mengkaji semua aspek. Ada banyak faktor yang harus dipertimbangkan, termasuk pengeluaran dan beban operasional. Keputusan tidak bisa dibuat terburu-buru," jelasnya. Pihak Perumda juga berencana untuk mengundang perwakilan pedagang dalam diskusi lebih lanjut, guna mencapai kesepakatan yang saling menguntungkan. Ketua Asosiasi Pedagang Pasar Tanah Abang, Jimmy Rory, mengingatkan bahwa jika hasil akhir menetapkan harga sewa kios tetap di angka Rp1,4 juta, maka para pedagang akan menolak dengan tegas. Dia juga meminta kepada para pedagang untuk bersabar menunggu hasil kajian dari Perumda Sarana Jaya. "Kami semua menolak, tidak! Jika hasil kajian menunjukkan tidak ada pengurangan dari Rp1,4 juta, jangan salahkan kami jika kami mengambil tindakan yang lebih besar. Jika penurunan hanya sebesar Rp100 ribu, itu tetap saja kami tolak," tegas Jimmy. Dia juga meminta supaya hingga Desember 2024, selama para pedagang berupaya melunasi penyewaan kios, tidak ada tekanan atau penyegelan lebih lanjut yang dilakukan oleh pengelola pasar. Sebelumnya, tarif sewa kios di JPM Pasar Tanah Abang telah disepakati pada harga Rp560 ribu, namun secara tiba-tiba terjadi kenaikan yang signifikan menjadi Rp800 ribu pada awal tahun 2024. Pengumuman selanjutnya yang diterima oleh pedagang adalah penetapan *service charge* sebesar Rp1,4 juta, sehingga para pedagang meminta penurunan harga sewa kios menjadi Rp800 ribu mulai bulan Oktober ini. Sebanyak lebih dari 200 kios telah disegel dengan alasan belum melunasi sewa, dan ditempelkan pengumuman yang menyatakan, "KIOS INI DISEGEL. Dilarang membuka segel tanpa sepengetahuan pihak pengelola." ANTARA