GORONTALO –
**Borneonews - Kabupaten Gorontalo**, Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Gorontalo menegaskan pentingnya penerapan administrasi yang baik dalam pengelolaan barang milik daerah. Penegasan ini disampaikan untuk memastikan bahwa pengelolaan tersebut sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan. Dalam rapat yang diadakan pada hari Kamis, Kepala Bidang Aset BKAD, Marlen Potale, menyatakan bahwa penerapan administrasi yang tertib akan memberikan banyak manfaat. Hal ini berkaitan dengan implementasi Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 47 Tahun 2021, yang mengatur tata cara pelaksanaan pembukuan, inventarisasi, serta pelaporan barang milik daerah. Marlen Potale menjelaskan bahwa regulasi ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi pemerintah daerah. Selain itu, regulasi tersebut juga diharapkan menjadi solusi untuk mengatasi berbagai permasalahan yang terkait dengan penatausahaan barang milik daerah. Dengan adanya aturan yang jelas, diharapkan pengelolaan barang dapat berjalan lebih efektif. Pemerintah daerah juga diharapkan agar dapat menyajikan laporan di tahun 2023 mengikuti format yang telah ditentukan dalam Permendagri 47 Tahun 2021. “Dengan menjalankan administrasi yang tertib, kita dapat memastikan bahwa pengelolaan barang milik daerah di Kabupaten Gorontalo berjalan sesuai dengan standar dan regulasi yang berlaku. Ini akan mendukung efektivitas pelayanan publik,” ungkapnya lebih lanjut. Pertemuan bersama pengurus barang milik daerah tersebut juga menjadi momen untuk berdiskusi. Marlen Potale menyatakan bahwa sesi ini memberikan kesempatan bagi para peserta untuk berbagi pengalaman. Pengurus Barang Milik Daerah (BMD) yang hadir dapat mendiskusikan tantangan serta kendala yang mereka hadapi di lapangan. Lebih jauh, mereka juga diajak untuk berbagi praktik terbaik dalam pengelolaan barang milik daerah, semoga inisiatif ini berdampak positif bagi pengelolaan aset daerah ke depannya. ANTARA