SURABAYA –
**Borneonews - Jember, Jawa Timur**, PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 9 Jember mengungkapkan kekecewaannya terhadap insiden vandalisme yang terjadi pada KA Logawa. Peristiwa tersebut berlangsung pada Rabu malam, 9 Oktober, sekitar pukul 18.40 WIB, saat kereta yang melakukan perjalanan dari Purwokerto menuju Jember melintas di antara Stasiun Rambipuji dan Mangli. Manajer Hukum dan Humas KAI Daop 9, Cahyo Widiantoro, menjelaskan bahwa akibat dari tindakan tidak bertanggung jawab ini, kaca pada kereta dengan nomor seri K3 02437 mengalami keretakan pada bagian kursi 2A dan 2B. Ia sangat menyesalkan tindakan vandalisme tersebut yang tidak hanya merusak fasilitas kereta api tetapi juga dapat membahayakan keselamatan penumpang. Beruntung, saat insiden terjadi, terdapat dua penumpang laki-laki di dekat tempat yang rusak, tetapi tidak mengalami cedera. Hal ini disampaikan oleh Cahyo, yang mengapresiasi bahwa kedua penumpang dalam keadaan baik setelah peristiwa tersebut. Tim keamanan dari Polisi Khusus Kereta Api (Polsuska) segera melakukan pencarian di area dimana insiden pelemparan batu terjadi. Mereka menindaklanjuti laporan dari masinis KA Logawa; sayangnya, para pelaku telah melarikan diri. Cahyo menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen untuk mengejar pelaku dan akan mengambil langkah tegas bekerjasama dengan aparat kepolisian setempat. Ia mengingatkan bahwa tindakan vandalisme berupa pelemparan batu terhadap kereta api melanggar Pasal 194 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang menyatakan bahwa setiap orang yang secara sengaja mengancam keselamatan lalu lintas umum yang digerakkan oleh tenaga uap atau tenaga mesin di jalur kereta api dapat diancam hukuman penjara maksimal 15 tahun. Jika pelemparan tersebut menimbulkan cedera pada penumpang atau petugas, pelakunya bisa menghadapi ancaman hukuman penjara hingga lima belas tahun. Dalam kasus terburuk yang menyebabkan kematian, sanksi bisa mencapai pidana penjara seumur hidup, sesuai dengan Pasal 194 ayat (2) KUHP. Cahyo menambahkan bahwa larangan terhadap pelemparan batu pada kereta api juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, khususnya di Pasal 180. Dalam pasal tersebut dinyatakan bahwa setiap individu dilarang untuk menghilangkan, merusak, atau melakukan tindakan yang menyebabkan kerusakan serta ketidakberfungsian prasarana dan sarana perkeretaapian. Kerugian akibat kerusakan pada KA Logawa tidak hanya bersifat material, melainkan juga mencakup kerugian operasional. Kereta yang baru saja mengalami vandalisme tersebut merupakan tipe Ekonomi New Generation yang diproduksi oleh PT INKA, dan perbaikannya harus menunggu tim dari PT INKA. Cahyo juga menekankan bahwa KAI sedang berusaha meningkatkan kualitas layanan untuk memberikan kenyamanan kepada penumpang. Oleh karena itu, ia mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam menjaga sarana dan prasarana kereta api agar tetap berfungsi dengan baik. KA Logawa bertanggung jawab untuk mengangkut ratusan penumpang dan tidak dapat menghentikan perjalanan secara tiba-tiba. Gangguan yang terjadi di perjalanan dapat mengancam keselamatan banyak orang. Perbaikan kereta akan dilakukan di Purwokerto, tetapi perjalanan KA Logawa dari Jember ke Purwokerto pada Kamis pagi tetap menggunakan kereta yang terkena vandalisme, dengan tiket untuk kursi dekat kaca yang retak tidak akan dijual atau diblokir oleh sistem. ANTARA