**Borneonews - Jakarta**, Pimpinan Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI), Mohammad Adib Khumaidi, mengungkapkan bahwa dalam penyediaan alat kontrasepsi bagi remaja, keterlibatan unsur budaya dan agama sangatlah penting. Hal ini sejalan dengan pengembangan edukasi seks yang harus memperhatikan aspek-aspek sosial dan nilai-nilai keagamaan.
Adib menekankan bahwa selain pemahaman tentang edukasi seks, berbagai faktor budaya juga harus menjadi pertimbangan. Ia menyarankan agar dalam pelaksanaan kebijakan ini, elemen-elemen yang berkepentingan perlu dilibatkan secara aktif. "Pelaksanaan produk turunan undang-undang ini harus melibatkan semua pihak yang berkepentingan untuk mencapai hasil yang diinginkan," tuturnya dalam sebuah diskusi di ANTARA Heritage Center, Jakarta Pusat.
Lebih lanjut, Adib menggarisbawahi pentingnya pemerintah untuk memberikan ruang bagi pemangku kepentingan dalam melaksanakan, menilai, dan mengevaluasi kebijakan. Ini bertujuan agar kebijakan yang diambil tidak hanya mendukung kesehatan masyarakat, tetapi juga sejalan dengan norma budaya dan keagamaan yang berlaku. Ia berharap proses evaluasi ini dapat membuka kesempatan untuk perbaikan dan revisi jika diperlukan.
Adib juga mengingatkan bahwa pengawasan dan evaluasi yang ketat terhadap penyediaan alat kontrasepsi untuk remaja sangat mendesak agar kebijakan ini tepat sasaran. Ia merekomendasikan agar pemerintah melibatkan berbagai *stakeholder* dari sektor kesehatan, pendidikan, serta tokoh agama dan budaya dalam proses ini. "Melibatkan pihak-pihak ini dalam *monitoring* dan evaluasi sangatlah penting," tegas Adib.
Sementara itu, Ketua Tim Kerja Kesehatan Reproduksi dari Direktorat Kesehatan Usia Produktif dan Lanjut Usia di Kementerian Kesehatan, Wira Hartiti, menjelaskan bahwa tujuan penyediaan alat kontrasepsi adalah untuk menunda kehamilan pada remaja yang telah menikah pada usia dini. Wira menekankan pentingnya edukasi untuk menghindari kehamilan sebelum usia 20 tahun, sebagai langkah pencegahan yang dapat membantu generasi muda untuk mencapai kesiapan yang lebih baik sebelum memiliki anak.
Dengan adanya kebijakan yang diatur dalam Pasal 103 Ayat 4 huruf e dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024, yang menyatakan penyediaan alat kontrasepsi sebagai bagian dari upaya kesehatan sistem reproduksi remaja, diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi kesehatan generasi muda di Indonesia.
ANTARA
Pentingnya Keterlibatan Budaya dan Agama dalam Kontrasepsi Remaja
Bagikan:

JAKARTA –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
OJK Kalteng Tekankan Manfaat Nyata Inklusi Keuangan bagi Kesejahteraan Masyarakat
Dokter Jadi Tersangka Dugaan Pencabulan terhadap Anak Kandung Berusia 4 Tahun
Dampak Karhutla bagi Kesehatan Bukan Hanya Gangguan Pernapasan
Karhutla Ancam Habitat Orangutan di Kalteng, Patroli dan Evakuasi Satwa Diperkuat
Hadapi Isenmulang FC, PSIM Fokus Pulihkan Fisik dan Benahi Pertahanan
Jadwal Super League: Persib Hadapi Garudayaksa, Derbi Suramadu Warnai Pekan Ketujuh
Komentar (0)
Memuat komentar…







