**Borneonews - Kupang**, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Nusa Tenggara Timur (NTT), Marciana Dominika Jone, baru saja menyerahkan surat keputusan yang menegaskan status kewarganegaraan Republik Indonesia (WNI) kepada empat anak hasil perkawinan campuran antara WNI, Yohana Rambu Gambo, dan warga negara Prancis, Deurdori Ali, di Kota Kupang.
Acara penyerahan tersebut disampaikan oleh Marciana yang menjelaskan bahwa hari itu mereka memberikan surat keputusan yang menjadi penegasan status WNI bagi keempat anak tersebut, mengingat salah satu orang tua mereka merupakan WN Prancis. Keempat anak tersebut terdiri dari Mickael Derdouri, Miryam Derdouri, Nour Derdouri, dan Nabil Derdouri. Penyerahan ini juga disaksikan oleh pejabat sementara Asisten Ekonomi dan Pembangunan I NTT, Yakobus Jefrison Dapamerang.
Marciana melanjutkan dengan mengungkapkan bahwa proses pengusulan status kewarganegaraan bagi anak-anak ini telah berlangsung selama hampir satu tahun. Proses tersebut melibatkan koordinasi yang intens, bahkan sampai ke tingkat pusat, demi memastikan legalitas status mereka.
Lebih jauh, Marciana menegaskan bahwa dengan adanya surat penegasan tersebut, anak-anak ini secara sah dinyatakan sebagai WNI sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 mengenai Perkawinan. Dalam undang-undang tersebut dinyatakan bahwa anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dinyatakan sebagai anak dari ibu.
Keempat anak tersebut, menurut penjelasan Marciana, kini memiliki hak yang jelas dan dilindungi, termasuk hak-hak dasar dalam pendidikan, kependudukan, dan aspek lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Marciana juga memberikan saran kepada Yohana Rambu Gambo dan Deurdori Ali, sebagai orang tua biologis dari keempat anak tersebut, untuk melangsungkan pernikahan secara sah menurut norma agama dan ketentuan hukum yang berlaku. Dengan demikian, secara hukum, anak-anak tersebut akan diakui sebagai anak dari Yohana dan Deurdori.
ANTARA
Pemberian Status WNI bagi Empat Anak dari Perkawinan Campuran
Bagikan:

KUPANG –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Tavares Soroti Penyelesaian Akhir Persebaya Usai Kalah dari PSM
Aliansi Masyarakat Kalteng Melawan Sampaikan Poin Tuntutan
DPKP Kotim Serahkan STD-B kepada Desa Bukit Indah, Data Pekebun Sawit Swadaya Diperkuat
Bobon Santoso Sajikan 3.000 Porsi Makanan untuk Petugas dan Warga Terdampak Karhutla di Tumbang Nusa
Jejak Kreativitas Penulis Kalteng Terabadikan dalam Buku Jejak Tutur di Punggung Aksara
Puncak BIK 2026 di Kobar, Pemkab Dorong Akses Keuangan Menjangkau UMKM hingga Desa
Komentar (0)
Memuat komentar…







