**Borneonews - Jakarta**, Sandra Dewi, selaku saksi dalam perkara dugaan korupsi timah, mengungkapkan bahwa suaminya, Harvey Moeis, hanya membantu seorang teman, yaitu Suparta, Direktur Utama PT Refined Bangka Tin (RBT). Hal ini terkait dengan kasus dugaan penyimpangan dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah, yang berlangsung antara tahun 2015 hingga 2022.
Sandra menegaskan bahwa suaminya bukan seorang pengusaha timah, melainkan seorang pengusaha di sektor batu bara. Ia juga menambahkan bahwa Harvey tidak memiliki usaha di Bangka Belitung, melainkan beroperasi di Kalimantan Timur.
Dalam kesaksiannya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Sandra menceritakan bahwa saat itu, Harvey pernah bertanya mengenai Bangka Belitung, yang merupakan tempat kelahiran dirinya. Setelah itu, Harvey menyatakan niatnya untuk pergi ke Bangka Belitung guna memberi bantuan kepada Suparta, yang dikenal sebagai pengusaha *smelter* timah.
Sandra mengungkapkan, ketika Harvey pamit untuk membantu Suparta, ia tidak memberitahukan bahwa bantuan tersebut terkait dengan kerja sama dengan Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Jika saat itu Sandra mengetahui bahwa dukungan yang diberikan suaminya berhubungan dengan BUMN, ia mengaku akan melarangnya, mengingat risiko yang sangat tinggi.
Saksi dari pihak keluarga ini memberikan keterangan seputar kasus dugaan korupsi yang menyangkut pengelolaan tata niaga timah di wilayah IUP PT Timah selama periode 2015 hingga 2022. Kasus ini juga menyeret nama Harvey Moeis sebagai perwakilan dari PT Refined Bangka Tin, Suparta sebagai Direktur Utama, serta Reza Andriansyah yang menjabat sebagai Direktur Pengembangan Usaha PT RBT, semuanya menjadi terdakwa.
Dalam perkara ini, Harvey terlibat dalam dugaan penerimaan uang sebanyak Rp420 miliar, bersamaan dengan Helena Lim, Manajer PT Quantum Skyline Exchange (QSE). Sementara itu, Suparta didakwa menerima aliran dana mencapai Rp4,57 triliun dari praktek korupsi yang diperkirakan merugikan keuangan negara senilai Rp300 triliun.
Kedua terdakwa, Harvey dan Suparta, juga dikenakan tuduhan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait dana yang diterima tersebut. Oleh karena itu, mereka terancam dijatuhi sanksi yang diatur oleh hukum dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 *juncto* Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 mengenai Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Pasal 3 atau Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Dalam perkara ini, Reza Andriansyah tidak menerima aliran dana dari kasus dugaan korupsi. Namun, karena keterlibatannya serta pengetahuannya atas perbuatan korupsi tersebut, ia juga dihadapkan pada tuntutan hukum sesuai dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 *juncto* Pasal 18 dari Undang-Undang yang sama mengenai Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah.
ANTARA
Sandra Dewi Bersaksi, Suami Hanya Bantu Teman dalam Kasus Korupsi
Bagikan:

JAKARTA –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Veda Ega Sebut Tugasnya Belum Usai Setelah Berada di Pole Position
Sembilan Hari Risnayati Hilang, Pencarian Terkendala Kabut Asap Karhutla
Indonesia Lampaui Target Emas Asian Para Games 2026
Rian/Daniel ke Final Kudus Indonesia Masters Usai Menang Tiga Gim
Kemnaker Umumkan Syarat dan Cara Daftar Pelatihan Vokasi Korban PHK
MILLS Luncurkan Koleksi Musim Panas 2027 Bertajuk Next Inheritance
Komentar (0)
Memuat komentar…







