**Borneonews - Manokwari**, Kementerian Keuangan Republik Indonesia telah mengambil alih proses pencairan dana hibah yang diperuntukkan bagi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) di Manokwari, Papua Barat. Langkah ini diambil menyusul pernyataan dari Pemerintah Kabupaten Manokwari mengenai kehabisan anggaran untuk mencairkan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) yang telah disepakati sebelumnya.
Ketua Bawaslu Manokwari, Samsudin Renuat, mengungkapkan bahwa pengambilalihan pencairan dana tersebut terjadi setelah diadakannya rapat koordinasi dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Manokwari. Dalam penjelasannya, ia menyebutkan bahwa total NPHD yang dialokasikan untuk Bawaslu Manokwari mencapai Rp19 miliar. Namun, dari jumlah tersebut, Kabupaten Manokwari baru dapat mencairkan Rp5 miliar pada tahap pertama.
Seiring waktu, Pemerintah Kabupaten Manokwari mengalami kesulitan dalam pencairan dana NPHD, disebabkan oleh kekurangan anggaran di kas daerah. Sementara itu, penggunaan dana tahap pertama yang telah dicairkan sebesar Rp5 miliar telah digunakan untuk keperluan internal Bawaslu, seperti perekrutan dan pembayaran gaji bagi panitia pengawas kecamatan (Panwascam) serta biaya operasional kesekretariatan.
Menindaklanjuti situasi tersebut, Bawaslu Manokwari, berdasarkan arahan dari Bawaslu Provinsi Papua Barat, melakukan koordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri. Kemendagri kemudian meneruskan koordinasi ini dengan Kemenkeu untuk mempercepat pencairan NPHD tahap berikutnya bagi Bawaslu Manokwari.
Kementerian Keuangan akhirnya melakukan pencairan NPHD dengan beberapa mekanisme, di antaranya pemotongan dari dana alokasi umum (DAU) dan dana bagi hasil (DBH). Dalam prosesnya, Bawaslu Manokwari telah menerima transfer dana sebesar Rp568,4 juta dari DAU dan Rp9,2 miliar dari DBH baru-baru ini. Dengan adanya transferan ini, total dana NPHD yang berhasil diterima Bawaslu Manokwari kini mencapai Rp14,8 miliar.
Namun, saat ini terdapat kekurangan pencairan NPHD sebesar Rp4,1 miliar. Untuk mengatasi hal ini, Bawaslu Manokwari sedang berkoordinasi dengan Bawaslu RI. Samsudin menambahkan bahwa berdasarkan arahan dari Kemendagri, mereka diminta untuk mengirimkan surat kepada Bawaslu RI. Selanjutnya, Bawaslu RI akan mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk meminta Kemenkeu agar melakukan pencairan dana NPHD bagi Bawaslu Manokwari untuk tahap berikutnya.
Ia juga menekankan bahwa pencairan NPHD harus dilakukan secepatnya, mengingat kebutuhan dana bagi Bawaslu terkait dengan tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 yang akan datang.
ANTARA
Kemenkeu Ambil Alih Pencairan Dana Hibah Bawaslu Manokwari
Bagikan:

MANOKWARI –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Kapolres Seruyan Tinjau Posko Karhutla di Taman Nasional Tanjung Puting
Kimi Antonelli Pole Position di GP Amerika Serikat 2026
Cuaca Buruk Batalkan Balapan Moto2 dan Moto3 GP Australia
BMKG: Waspadai Peningkatan Suhu di Siang Hari saat Peralihan Musim
Jangan Nekat Buang Sampah Sembarangan! Kelurahan MB Hilir Siap Tindak Pelanggar
RI-Rusia Jajaki Transfer Teknologi Tingkatkan Pengawasan Obat-makanan
Komentar (0)
Memuat komentar…







