PALU –
**Borneonews - Donggala**, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Donggala, yang terletak di Sulawesi Tengah, telah membuka posko layanan bagi masyarakat yang ingin melakukan pindah memilih untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) pada tahun 2024. Posko ini tersebar di 16 kecamatan serta mencakup 167 desa di wilayah tersebut. Dalam keterangannya di Desa Ogoamas, Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Donggala, Rahmat Hidayat, menjelaskan bahwa posko layanan pindah memilih disediakan di setiap lokasi Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK). Hal ini bertujuan untuk memastikan aksesibilitas bagi pemilih yang memerlukan pindah lokasi pemungutan suara. Rahmat menekankan bahwa bagi masyarakat yang telah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), mereka harus mendatangi posko dengan membawa KTP elektronik, Kartu Keluarga (KK), dan bukti pendukung lainnya yang menjelaskan alasan untuk melakukan pindah memilih. Ada dua periode penting yang perlu diperhatikan dalam proses pindah memilih. Periode pertama adalah H-30 sebelum hari pemungutan suara, dan yang kedua adalah H-7 sebelum *voting day*, yang diagendakan pada tanggal 27 November 2024. Posko ini dibuka untuk memberikan kemudahan bagi mereka yang tidak dapat menggunakan hak pilih di tempat pemungutan suara (TPS) yang telah ditetapkan. Rahmat menjelaskan bahwa syarat untuk melakukan pindah memilih harus dipenuhi oleh pemilih yang terdaftar dalam DPT, terutama bagi mereka yang dalam situasi tertentu tidak bisa memberikan suaranya di TPS asal. Batas pengurusan pertama untuk pindah memilih adalah pada 28 Oktober 2024, sementara beberapa kriteria lain dapat diurus hingga tanggal 20 November 2024. Beberapa alasan yang diakui untuk pindah memilih, yang harus dipenuhi hingga 20 November 2024, mencakup adanya tugas di lokasi lain pada hari pemungutan suara, menjalani perawatan inap, ditahan di Rumah Tahanan atau Lembaga Pemasyarakatan, atau menjadi korban bencana alam. Rahmat berharap masyarakat bisa memanfaatkan posko pindah memilih ini agar mereka dapat masuk dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) dan tidak kehilangan hak suara mereka pada pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Tengah, serta Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Donggala. Sebelumnya, KPU Kabupaten Donggala telah menetapkan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024, yang mencapai 223.942 pemilih. Jumlah tersebut terbagi menjadi 115.045 pemilih laki-laki dan 108.897 pemilih perempuan. Di Kabupaten Donggala, terdapat total 696 TPS, dengan rincian 695 TPS reguler dan satu TPS khusus, yang tersebar di seluruh 16 kecamatan serta 167 desa. Dari jumlah pemilih aktif tersebut, terdapat 1.664 pemilih baru yang terdaftar untuk berpartisipasi dalam pemilihan mendatang. ANTARA