DENPASAR –
**Borneonews - Badung, Bali**, Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar, Bali, baru-baru ini mengambil tindakan tegas dengan mengusir seorang warga negara asing (WNA) asal Uganda berinisial LN. Tindakan ini diambil setelah terungkapnya praktik prostitusi yang dijalankan LN secara daring. Kepala Rudenim Denpasar, Gede Dudy Duwita, mengungkapkan bahwa selama berada di Bali, LN hanya melakukan praktik tersebut sekali. Ia ditahan sebelum dideportasi melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai pada tanggal 11 September 2024. Penahanan ini dilakukan untuk menunggu pelengkapan administrasi dan kesiapan finansial LN yang berusia 23 tahun, agar dapat membeli tiket kepulangannya sendiri. Pihak Imigrasi mendapatkan informasi mengenai LN setelah menerima laporan dari masyarakat. Saat diselidiki, terungkap bahwa LN telah menjajakan diri melalui sebuah situs *adult* yang mengizinkan praktik perdagangan manusia tersebut. Di platform daring itu, LN memamerkan informasi pribadi, termasuk penampilan fisik dan tarif untuk layanannya. Selain menawarkan layanan prostitusi, LN juga menawarkan layanan menjalin kencan atau menjadi pacar sewaan. Dari hasil penelusuran, LN menetapkan tarif mencapai 650 dolar AS, yang setara dengan Rp10 juta untuk layanan selama tiga jam. Berdasarkan pengakuannya, LN sebelumnya telah melakukan praktik prostitusi sebanyak lima kali di Nepal sebelum akhirnya melakukan perjalanan ke Bali dengan maksud untuk berwisata sekaligus menjalankan praktik yang sama dengan tarif sekitar Rp3,5 juta. Sebagai langkah selanjutnya, Rudenim Denpasar juga mengusulkan agar LN dimasukkan ke dalam daftar penangkalan, yang bertujuan untuk mencegahnya kembali memasuki wilayah Indonesia. Sesuai dengan Pasal 102 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, penangkalan dapat dilakukan selama enam bulan dan dapat diperpanjang dengan jangka waktu yang sama. Selain itu, terdapat kemungkinan penangkalan seumur hidup pada orang asing yang dianggap mendatangkan ancaman terhadap keamanan dan ketertiban umum. Keputusan mengenai penangkalan ini nantinya akan ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi setelah mempertimbangkan keseluruhan kasus. Di sisi lain, data yang dikeluarkan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Bali menunjukkan bahwa dalam kurun waktu Januari hingga September 2024, total ada 412 WNA yang telah dideportasi dari Bali. Angka ini mencerminkan peningkatan yang signifikan dibandingkan tahun sebelumnya, di mana hanya 335 WNA yang dideportasi pada tahun 2023 melalui berbagai kantor imigrasi di Bali, termasuk Kantor Imigrasi Ngurah Rai dan Imigrasi Denpasar. Negara asal WNA yang paling banyak dideportasi terdiri dari Rusia, China, Filipina, Amerika Serikat, Australia, Nigeria, dan Ukraina, dengan alasan yang bervariasi, seperti habis masa izin tinggal, penyalahgunaan izin tinggal, serta terlibat dalam pelanggaran hukum atau kasus kriminal lainnya. ANTARA