**Borneonews - Batam**, Satuan Tugas Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (Satgas PPMI) di Batam, Kepulauan Riau, secara rutin memberikan konseling kepada anak-anak yang merupakan keturunan pekerja migran yang telah dideportasi dari Malaysia.
Dedy Suryadi, anggota Tim Satgas PPMI Batam, menjelaskan bahwa program konseling ini tidak terbatas hanya pada saat anak-anak tersebut berada di Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Kepulauan Riau. Konseling akan berlanjut hingga anak-anak tersebut kembali ke daerah asal mereka.
Baru-baru ini, kami menerima satu anak yang dideportasi bersamaan dengan pemulangan pekerja migran. Kami akan menelusuri asal usul anak tersebut dan menghubungkannya dengan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) di wilayah asal, agar proses pemulihan dapat dilakukan, terutama bagi anak-anak, kata Dedy yang juga menjabat sebagai Kepala UPTD PPA Kota Batam.
Ia menambahkan bahwa meskipun anak-anak tersebut tampak bermain dan terlihat ceria, trauma dan ketakutan yang dialami saat berada di penjara masih dapat membekas dalam alam bawah sadar mereka. Oleh karena itu, tindak lanjut melalui UPTD PPA di daerah asal menjadi penting untuk melanjutkan proses konseling dan membantu perkembangan psikologis anak-anak tersebut.
Penting untuk memantau perkembangan psikologis mereka agar tidak terganggu. Kami berharap dengan pendekatan ini, hak pendidikan dan kasih sayang mereka dapat terpenuhi, imbuh Dedy.
Pada tanggal 10 Oktober, BP3MI Kepulauan Riau telah memfasilitasi kepulangan 88 Warga Negara Indonesia (WNI) yang telah dideportasi dari Malaysia. Kepala BP3MI Kepri, Indra DP, menginformasikan bahwa jumlah WNI yang dideportasi terdiri dari 66 laki-laki, 21 perempuan, dan seorang anak perempuan. Mereka dipulangkan dari Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Johor Bahru, Malaysia.
Proses deportasi dilakukan dalam dua trip, di mana 38 orang dipulangkan pada trip pertama dan 50 orang pada trip kedua, lanjut Indra.
Indra juga menyebutkan bahwa deportasi dilakukan karena permasalahan keadministrasian. Banyak dari mereka yang izin tinggalnya telah habis, tidak memiliki dokumen perjalanan, atau tidak memiliki izin tinggal yang sah.
Terkait kasus yang umum terjadi, banyak dari mereka menyalahgunakan dokumen. Biasanya, mereka masuk ke Malaysia menggunakan *visa* wisata untuk berlibur atau mengunjungi keluarga, tetapi kemudian bekerja tanpa menggunakan *visa* kerja, ungkapnya.
Indra mencatat bahwa para pekerja migran yang dideportasi tersebut berasal dari berbagai daerah di Indonesia, termasuk Nusa Tenggara Barat, Jawa Timur, dan Sumatera Utara. Sebelum dideportasi, mereka telah menjalani masa tahanan rata-rata minimal tujuh bulan.
Selanjutnya, WNI yang dideportasi akan ditempatkan sementara di shelter BP3MI Kepri. Di sana, akan dilakukan sosialisasi terkait kepulangan mereka dan pendataan sesuai dengan alamat asal masing-masing.
Setelah itu, kami akan memfasilitasi pemulangan mereka ke daerah asal. Seluruh proses pemulangan ini merupakan tanggung jawab dan difasilitasi sepenuhnya oleh BP3MI, tutup Indra.
ANTARA
Konseling Anak Deportasi, Satgas PPMI Batam Lanjutkan Pendampingan
Bagikan:

BATAM –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Polres Barito Timur Kerahkan 38 Personel Padamkan Karhutla di Murutuwu
Veda Ega Sebut Tugasnya Belum Usai Setelah Berada di Pole Position
Sembilan Hari Risnayati Hilang, Pencarian Terkendala Kabut Asap Karhutla
Indonesia Lampaui Target Emas Asian Para Games 2026
Rian/Daniel ke Final Kudus Indonesia Masters Usai Menang Tiga Gim
Kemnaker Umumkan Syarat dan Cara Daftar Pelatihan Vokasi Korban PHK
Komentar (0)
Memuat komentar…







