PONTIANAK –
**Borneonews - Kapuas Hulu**, Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kapuas Hulu, yang terletak di Provinsi Kalimantan Barat, berhasil menangkap tiga pria muda yang terlibat dalam pencurian sepeda motor. Tindakan pencurian ini diketahui telah berlangsung dan mencakup lima unit sepeda motor yang dicuri sejak bulan Mei 2024 di enam lokasi yang berbeda. Ketiga pelaku kini telah ditahan guna proses hukum berikutnya. Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Kapuas Hulu, Inspektur Polisi Satu (Iptu) Rinto Sihombing, menyampaikan informasi mengenai para tersangka yang berbadan inisial UJ (19), HN (21), dan IW (19). Mereka dijerat dengan Pasal 363 dari Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal hingga tujuh tahun. Kasus ini terungkap melalui laporan dari masyarakat yang merasakan kecurigaan terhadap UJ, salah satu pelaku pencurian tersebut. Diketahui bahwa UJ tidak memiliki pekerjaan tetap, tetapi sering terlihat berganti-ganti sepeda motor. Melihat situasi ini, pihak kepolisian bertindak lanjuti dengan menangkap UJ meski ia sempat berusaha melarikan diri. Dalam pemeriksaan lebih lanjut, terungkap bahwa dua orang lainnya, HN dan IW, juga terlibat dalam aktivitas ilegal tersebut. Rinto menjelaskan bahwa para pelaku menjalankan aksinya pada malam hari ketika suasana sepi, kemudian mereka mengubah warna serta nomor polisi dari sepeda motor curian agar lebih sulit terdeteksi. "Sepeda motor hasil curian tersebut mereka jual dan juga digunakan untuk kepentingan pribadi," tambahnya. Dalam momen ini, jajaran Kepolisian Resor Kapuas Hulu menghimbau kepada seluruh lapisan masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan di lingkungan masing-masing. Rinto juga menekankan pentingnya laporan segera kepada petugas keamanan terdekat jika masyarakat menemukan tindakan mencurigakan atau tindak kejahatan di sekitar mereka. Ia menekankan kepada publik, "Masyarakat harus mampu menjadi polisi bagi diri sendiri, serta bagi keluarga dan lingkungan di sekitarnya, guna meningkatkan kewaspadaan terhadap berbagai tindak kejahatan yang berpotensi terjadi kapan saja oleh para pelaku." ANTARA