**Borneonews - Jakarta**, Adik dari Sandra Dewi, yang bernama Kartika Dewi, mengungkapkan bahwa ia pernah menerima hadiah Natal berupa uang tunai sebesar Rp200 juta dari Harvey Moeis, yang merupakan kakak iparnya. Pengakuan ini disampaikan Kartika dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada tanggal 13 Desember 2022. Ia menyebutkan bahwa hadiah tersebut bukan merupakan tradisi tahunan, melainkan pemberian yang terjadi hanya sekali saja. Namun, ia tidak mengetahui secara pasti dari mana asal uang yang diterimanya itu.
Selain Kartika, saksi lain yang juga memberikan keterangan dalam kasus yang sama adalah Mira Moeis, adik dari Harvey. Mira juga mengonfirmasi bahwa ia menerima hadiah Natal yang sama, yaitu uang sebesar Rp200 juta, pada tahun yang sama, 2022. Ia menambahkan bahwa penerimaan uang tersebut juga terjadi sekali dan ia tidak menelusuri asal usul dana tersebut.
Dalam dakwaan yang diajukan, Harvey Moeis dituduh terlibat dalam tindak pidana pencucian uang (*money laundering*) yang berhubungan dengan aliran uang hasil korupsi di sektor komoditas timah. Tindakan tersebut diduga melibatkan transfer dana yang mencurigakan kepada Kartika dan Mira.
Kasus dugaan korupsi ini melibatkan pengelolaan tata niaga komoditas timah dalam lingkup izin usaha pertambangan PT Timah dari tahun 2015 hingga 2022. Di dalamnya, beberapa nama besar turut diseret, termasuk Harvey Moeis sebagai perwakilan dari PT Refined Bangka Tin (RBT), Suparta yang menjabat sebagai Direktur Utama PT RBT, serta Reza Andriansyah selaku Direktur Pengembangan Usaha PT RBT.
Harvey diduga menerima aliran dana sebesar Rp420 miliar bersama Helena Lim, Manajer PT Quantum Skyline Exchange (QSE). Sementara itu, Suparta menghadapi tuduhan menerima dana yang mencapai Rp4,57 triliun. Kasus ini diperkirakan telah merugikan keuangan negara hingga Rp300 triliun.
Keduanya, yakni Harvey dan Suparta, terancam dengan pasal-pasal yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi dan pencucian uang, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah mengalami amandemen. Reza, walaupun tidak menerima dana langsung dari kegiatan korupsi, didakwa karena terlibat, mengetahui, dan menyetujui tindakan korupsi yang dilakukan, dan dihadapkan pada pasal yang sama.
Situasi ini memperlihatkan kompleksitas kasus dugaan korupsi di sektor pertambangan timah yang melibatkan sejumlah individu dengan jabatan strategis, serta dampak yang luas pada keuangan negara.
ANTARA
Adik Sandra Dewi Terima Hadiah Natal Rp200 Juta Dari Harvey Moeis
Bagikan:

JAKARTA –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Pertamina Larang Pembelian Pertalite Berulang untuk Dijual Kembali
Aston Martin Gunakan Livery Spesial di GP Amerika Serikat
BRI Siapkan Buyback Saham Rp1 Triliun di Tengah Gejolak Pasar Modal
Bank Mandiri Beri Nilai Tambah ke Pemegang Saham Lewat Dividen-Buyback
Klinik Bersalin di Palangka Raya Bisa Terbitkan KIA hingga Perubahan KK untuk Anak Baru Lahir
Maidi Divonis 5 Tahun dalam Perkara Pemerasan Berkedok CSR
Komentar (0)
Memuat komentar…







